Bawa Sajam Saat Main Remi,Seorang Pria Di Pali Tangkap Polisi

Tak Berkategori303 Dilihat
Ket Poto : Terduga pembawa Sajam ES (44) Warga PALI ditamgkap Polisi saat bermain kartu Remi (Poto by : Humas Polres Pali)
PALI — Seorang Pria berinisila ES (44) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat tengah asyik main kartu Remi,diamankan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Kejadian yang sempat menghebohkan warga sekitar ini,terjadi dijalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Terduga Pelaku ES (44) tercatat sebagai Warga Bhayangkara Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ia diamankan Polisi berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VII/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Juli 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H diwakili oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol A.Darmawan,S.H melalui Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat mengatakan,kerhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki membawa dan menguasai senjata tajam atau alat penikam tanpa izin di wilayah hukum Polsek Talang Ubi ini,berdasarkan laporan dari warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan hiruk pikuk suara para pemain Remi hingga menjelang pagi.
Dijelaskannya kronologi penangkapan bermula Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat diduga sering diadakan perjudian jenis kartu remi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut,IPTU Taufik Hidayat,memerintahkan Panit II Reskrim AIPDA Amirul Ahkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, lalu Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib,Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian sekira pukul 23.00 Wib saat dijalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, anggota melihat ada 4 (empat) orang laki-laki yang sedang bermain kartu remi,” ucap IPTU Taufik Hidayat kepada awak media Kamis (06/07/2023).
Melihat hal tersebut maka anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,yang membuat 1 (satu) orang laki-laki atas nama ES(44) tertangkap sedangkan 3 (tiga) orangnya lagi berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penangkapan,lalu anggota buser menggeledah terduga dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bermata tajam.
“Untuk panjang sajam jenis pisau ini, 20 ( dua puluh) cm berhulu kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dipinggang sebelah kiri depan ES,selanjutnya terduga pelaku ini kita bawa Mapolsek Talang Ubi guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,dan pelaku mengakui kalau sajam itu miliknya.”Pungkasnya mewakili Kapolres Pali.
(84r)