Palembang

Bapenda Palembang Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Upaya Maksimalkan PAD

5

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus menggencarkan operasi penertiban reklame yang habis masa tayangnya. Pada Jumat (31/1/2025), tim Bapenda yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar, melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis di Kota Palembang.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame serta menjaga estetika kota. Menurut Izhar, banyak reklame yang telah habis masa tayangnya namun belum dicopot oleh pemiliknya. Selain itu, sejumlah pemilik belum juga melakukan perpanjangan izin.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota serta memastikan kepatuhan wajib pajak reklame. Ke depan, operasi serupa akan rutin dilakukan,” ujar Izhar.

Dengan adanya penertiban ini, Bapenda Kota Palembang berharap dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi pemilik reklame lainnya agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami tidak akan bosan melakukan operasi ini secara berkelanjutan, apalagi infrastruktur kita sudah memadai untuk mendukung kegiatan penertiban,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bapenda melakukan penyisiran di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Kolonel Atmo depan Palembang Indah Mall (PIM), Jalan Radial depan Ramayana, Jalan POM IX, kawasan Demang Lebar Daun, depan PTC Mall, hingga Kambang Iwak. Setelah itu, tim kembali ke kantor Bapenda Palembang.

Penertiban ini turut dihadiri oleh Kasubbid Pajak Daerah Lainnya I dan II, serta jajaran fungsional dan staf Bapenda Kota Palembang. Dengan langkah tegas ini, diharapkan pemilik reklame lebih sadar akan kewajibannya dan Kota Palembang semakin tertata dengan baik. (*)

Exit mobile version