PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Kota Palembang, Senin (24/2/20205) di ruang rapat Bapemperda DPRD Palembang.
Sebelumnya pihak Dinas Kebudayaan kota Palembang mengajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan ke Bapemperda namun hal ini menuai protes dari pihak Dewan Kesenian Palembang (DKP) , budayawan, seniman dan pelaku seni di Palembang lantaran kota Palembang sendiri sudah memiliki raperda tentang Kesenian yang sudah siap di majukan ke Bapemperda bersama Naskah Akademiknya (NA).
Ketua Bapemperda DPRD Palembang Jumono mengaku pihaknya menerima audiensi dari pihak Dewan Kesenian Palembang (DKP) , budayawan, seniman dan pelaku seni di Palembang terkait menanggapi rencana pembahasan tentang raperda Pemajuan Kebudayaan yang diajukan pihak Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
“Ternyata tadi ada aspirasi cukup menjadi fokus kami bahwa , menurut kawan kawan DKP ini yang lebih siap dan dibutuhkan Palembang ini adalah tentang raperda pemajuan kesenian dimana NAnya sudah siap, kemudian dan secara instrument lain sudah siap,”kata politisi PKS ini.
Untuk itu pihaknya menerima aspirasi itu dan kemudian ditindaklanjuti supaya menjadi pertimbangan.
“ Kami sebagai Bepemperda ini lebih pada bahwa perda yang dibahas ini sesuai dengan kebutuhan dan nantinya teraplikasi tidak hanya sebatas narasi saja lalu mangkrak, jadi kawan kawan DKP menginginkan kalau raperda yang siap dimajukan raperda tentang pemajuan kesenian , ‘katanya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak OPD terkait dan melakukan proses selanjutnya.
Ketua Carateker DKP R. Genta Laksana mengatakan, dalam pertemuan tadi lebih mempertanyakan mana yang akan diajukan apakah Raperda Kesenian atau Raperda Pemajuan Kebudayaan .
“ Kawan-kawan seniman meminta itu raperda kesenian tetap diajukan , untuk raperda pemajuan kemajuan diajukan berikutnya, tapi ini belum sampai kepada keputusan dan pihak Bepemperda sudah menanggapi positip dan juga mereka mempertanyakan kenapa raperda kesenian berubah menjadi Raperda pemajuan kebudayaan,”katanya.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menambahkan kalau tidak serta merta undang-undang pemajuan kebudayaan harus dibuat perda di tingkat daerah.
“ Dibeberapa daerah sudah bikin itu tapi isinya kopi paste, kalau kopi paste untuk apa , tidak pernah perda kita mengacu langsung ke undang-undang, karena undang-undang berlaku seluruh Indonesia , yang namanya perda ada spesifikasi , kalau cuma bikin ini diteruskan walikota sementara substansinya adalah undang-undang saya kita itu hanya menghabiskan dana juga ,” katanya.
Menurutnya raperda pemajuan kesenian penting karena sudah diperjuangkan dan dibutuhkan oleh masyarakat seniman.
“ Banyak kita lihat kesenian-kesenian kita yang terancam punah, seperti wayang Palembang yang segera dibuat regulasi,”katanya.