Daerah

AMUK Sumsel Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah di Tangga Takat Palembang

7

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumatera Selatan (AMUK SUMSEL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN/ATR Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (20/02/25).

Mereka secara tegas menuntut penyelesaian sengketa tanah yang menimpa warga di Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Ismail Cubung, menegaskan bahwa masyarakat telah lama menjadi korban perampasan tanah oleh pihak yang diduga kuat sebagai mafia tanah. Ia menduga ada oknum yang secara sistematis mengambil alih tanah milik warga dengan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tanah ini bukan sekadar lahan kosong, tetapi sumber kehidupan bagi warga. Selama puluhan tahun, masyarakat telah mengelola dan memanfaatkan tanah ini secara sah.

Namun, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim kepemilikan tanpa dokumen yang transparan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus dilawan!” tegas Ismail di tengah kerumunan massa yang membentangkan spanduk bertuliskan “Hentikan Perampasan Tanah Rakyat!”

Ismail juga mengatakan jika pihaknya mendesak BPN/ATR Provinsi Sumatera Selatan dan BPN Kota Palembang untuk segera membuka Warkat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 249/R/Kampung 16 Ulu, GS No. 1274 tanggal 24 Juni 1978 atas nama Anuar, yang luasnya diduga melebihi batas seharusnya.

“Kami meminta pengukuran ulang serta verifikasi dokumen kepemilikan agar status tanah dapat dipastikan dengan jelas,”tegasnya

Dalam pernyataan sikapnya, AMUK-SUMSEL menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti. Mereka berjanji akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar dan bahkan membawa kasus ini ke tingkat nasional agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Jika pemerintah daerah lambat merespons, kami akan bergerak ke Jakarta, mengadu langsung kepada Presiden dan Menteri Agraria. Ini bukan sekadar persoalan warga Tangga Takat, tapi juga persoalan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia!” ancam Ismail Cubung.

Koordinator Lapangan, Ridho, juga menegaskan bahwa sengketa ini tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga mengancam stabilitas sosial. Jika tidak segera ditangani, potensi konflik horizontal antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan semakin besar.

“Kami tidak ingin ada bentrokan. Yang kami inginkan adalah kejelasan hukum dan keadilan bagi rakyat kecil. Mafia tanah harus dibasmi, dan hak-hak warga harus dikembalikan!” seru Ridho dengan nada lantang.

Selain menyoroti, peran mafia tanah, Ridho juga menduga adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membiarkan praktik ini berlangsung.

“Kami meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk turun tangan mengusut aktor intelektual di balik dugaan perampasan tanah ini,”tegasnya.

Sebagai langkah konkret, AMUK-SUMSEL berencana mengajukan gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perampasan tanah. Mereka juga tengah menggalang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi yang peduli terhadap hak kepemilikan tanah.

Di akhir aksi, massa menyampaikan ultimatum kepada pemerintah daerah. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada langkah konkret dari BPN dan aparat penegak hukum, AMUK-SUMSEL akan kembali turun ke jalan dengan aksi lebih besar.

“Kami ingin bukti, bukan sekadar janji! Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada mafia tanah!” tutup Ismail Cubung sebelum membubarkan massa dengan tertib.

Perwakilan pendemo diterima audensi oleh pihak BPN/ATR Provinsi Sumsel di ruang rapat terkait tuntutan ini

Exit mobile version