PALI – Mantan Personil Bintara Polres Pali Polda Sumsel angkatan XXIX (29) atasnama Mustakim(36) dengan NRP 87110772,akibat dari Disersi akhirnya diberhentikan secara tidak dengan hormat,(PDTH.red)
Ia diberhentikan dari kedinasannya berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/142/III/2023 Pada tanggal 25 Maret 2023,akibat melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Jadi apapun yang dilakukan oleh oknum mantan personil polres Pali atasnama Mustakim, terhitung tanggal 31 Maret 2023 bukanlah tanggung jawab dari Kesatuan Polri lagi, dikarenakan yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Kapolda Sumsel sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Dinas Polri.”buka Kapolres Pali AKBP Kharu Nasrudin,S.I.K,M.H.,pada Senin (11/04/2023).
Diperingatkan Kapolres lagi kepada masyarakat luas,untuk lebih Berhati-hatilah kedepannya,jika oknum mantan personil Polres Pali ini masih mengatasnamakan kegiatannya menggunakan Polres Pali Polda Sumsel itu bohong belaka.
“Jadi oknum mantan Personil Polres Pali bernama Mustakim ini, sudah TIDAK ADA KAITAN DENGAN KEDINASAN atau sudah di PDTH,” Pungkasnya.