Ada Upaya Obstruction of Justice dalam kasus oknum Polisi Tembak Tikam Debt Collector di Palembang

Hukum & Kriminal214 Dilihat

JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, – Peristiwa penganiayaan penembakan dan penikaman senjata tajam yang melibatkan oknum Polisi inisial FN dan Debt Collector di Palembang yang viral pada 23 Maret 2024 lalu, seakan lenyap ditelan bumi.

Tim kuasa hukum dari pihak Debt Collector menyatakan bahwa terdapat kejanggalan-kejanggalan dan gerak-gerik yang patut diduga ada upaya Obstruction of Justice dalam penanganan kasus yang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian Polda Sumatera Selatan ini. Hal tersebut diungkap oleh ketua tim kuasa hukum Mualimin, S.H., saat menyampaikan laporan dan beberapa permohonannya ke lembaga terkait di Jakarta baru-baru ini.

Pertama kami ingin tegaskan bahwa klien kami adalah korban atas tindakan brutal oknum polisi inisial FN yang menembak menikam korban hingga menyebabkan luka berat yang serius, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan dalam prosesnya kami temukan ada kejanggalan dan gerak-gerik yang mengarah pada upaya Obstruction of Justice, tegas Mualimin didampingi rekan M. Andrean Saefudin, S.H., saat menyampaikan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK RI pada hari senin (22/4) di Jakarta.

Menurut Mualimin ada dua pertanda mencolok yang patut diduga sebagai upaya penghalangan keadilan dimaksud yakni pertama ada indikasi upaya memutarbalikkan fakta dan proses hukum dimana laporan korban yang lebih awal belum jelas progress apa sudah naik sidik apa dihentikan kita belum diberi informasi yang sah, sementara laporan balik FN sudah dinyatakan naik sidik bahkan sudah ada panggilan ke-2 kepada korban sebagai saksi, dan pertanda kedua ada upaya pelemahan pembuktian dimana ada orang sengaja datang ke pemegang hak fidusia di Jakarta mau mengambil BPKB mobil yang menjadi pokok masalah dan juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Karena itu kami selaku kuasa hukum pada tanggal 19 April 2024 menyampaikan surat keberatan kepada Ditreskrimum Polda Sumsel, dan meminta juga kepada Kapolri dan perangkat kelengkapannya untuk

melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan atas perlakuan hukum tidak adil dan sewenang-wenang ini, termasuk mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga-lembaga terkait seperti Kompolnas, Komnasham, LPSK, Ombudsman di Jakarta.

Kami tentu menghormati proses hukum yang ada sepanjang itu dijalankan secara professional, obyektif, dan transparan, serta tidak bertendensi diluar kepentingan hukum, kemarin kami sudah ke LPSK RI dan hari ini kami lanjut ke yang lain meminta perlindungan dan keadilan, tutup Mualimin.(Rillis)