Aqil : Bawaslu Harus Tindak Tegas APS One Way Di Angkutan Umum

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com

Di negara yang berbentuk demokrasi kita mengenal istilah Pemilu. Pemilu sendiri memiliki arti sebagai proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung oleh warga negara di suatu negara.

Pemilu umum atau pemilu adalah satu mekanisme penting di suatu negara untuk warga negara nya berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi yang rakyatnya secara langsung ikut berperan dalam memilih pemimpin. Inilah bentuk tujuan dari pemilu rakyat secara langsung dan bersuara dalam memilih pemimpin.

Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Sedangkan, pesta demokrasi kian di depan mata. 4 November 2023 setelah di tetepkannya Daftar calon tetap atau (DCT) baik tingkat nasional (DPR-RI) dan daerah (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota) upaya dari pihak pelaksana dan pengawas dalam menjalankan mekanisme Pemilu terus gencar dilakukan.

Sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan KPU bahwa masa kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. dengan diumumkannya DCT atau Daftar Calon Tetap maka bacaleg DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota naik status menjadi Caleg atau Calon Legislatif, yang artinya sudah menjadi peserta pemilu.

Dengan ditetapkannya DCT pihak pengawas dalam hal ini Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Lubuklinggau, bekerja sama dengan pihak terkait seperti Pol-PP melakukan penindakan dengan melepas alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah hukum Kota Lubuklinggau baik dari DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Namun sangat disayangkan menurut pantauan kami masih banyak Alat Peraga Sosialisasi yang belum di bongkar oleh pihak pengawas, terlebih lagi salah satu APS dari calon legislatif DPR-RI masih banyak tersebar di wilayah Kota Lubuklinggau yang kami duga tanpa penindakan pembongkaran sama sekali.

Aqil Maulidan selaku Founder Milenial Silampari Institut (MSI) Kota Lubuklinggau mengatakan, selaku pemuda kota Lubuklinggau ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024 ini, salah satu aksi partispatif kami adalah memantau Alat Peraga Sosialisasi yang tersebar di Kota Lubuklinggau, dengan ditetapkannya DCT kemarin artinya pihak Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Lubuklinggau mempunyai kewenangan dalam menindak APS karena belum masuk masa kampanye.

“Akan tetapi yang kami temukan dalam pantauan, kami melihat masih banyak APS yang belum ditindak, maka kami meminta kepada Bawaslu untuk segera menindak APS yang masih terpasang. Karena ini adalah pekerjaan yang sudah semestinya dilakukan oleh Bawaslu,”ujarnya.

Lebih lanjut Aqil mempertanyakan APS yang juga dipasang pada moda transportasi Angkutan Umum atau Angkot yang ada di Kota Lubuklinggau. karena menurut kami one way di angkot juga merupakan alat peraga sosialiasi atau APS.

“Semestinya itu juga ditindak. Bawaslu harus benar-benar independent dan tidak memihak pada salah satu calon. Bagi kami semua yang tidak sesuai aturan harus dilakukan penindakan sebagaimana mestinya,”cetusnya. (Snd)