Jurus Jitu Bupati Heri Amalindo Cegah TPPO di PALI, Begini Bentuknya

Daerah, Pali1265 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM mempunyai jurus jitu dalam pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meminimalisir kasus yang dikenal juga sebagai Human Trafficking.

Jurus jitu dalam mencegah TPPO atau Human Trafficking, Bupati Heri Amalindo menyebut bentuknya berupa kolaborasi, koordinasi, komunikasi dan aksi.

Hal itu disampaikan Bupati Heri Amalindo melalui Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs Kusmayadi saat hadiri dan membuka sosialisasi pencegahan TPPO ‘Stop Human Trafficking’ yang digelar Dinas PPKBPPPA kabupaten PALI, Senin 28 Agustus 2023.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati PALI Jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi itu dihadiri dari Polres, Kejari PALI, sejumlah OPD serta Tokoh Agama,  tokoh masyarakat dan Forum Anak.

“Dalam mencegah TPPO, perlu dilakukan Kolaborasi, Koordinasi, Komunikasi dan Aksi,” kata Bupati disampaikan Kusmayadi.

Ditambahkannya bahwa perlunya empat langkah pencegahan itu dilakukan mengingat angka kasus itu cukup tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Pencegahan kasus TPPO saat ini menjadi atensi pemerintah pusat, mengingat kasusnya cukup tinggi. Yang lebih miris adalah korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak,” imbuh Kusmayadi.

Kasus TPPO juga disebutkan Kusmayadi sama bentuknya dengan perbudakan manusia, yang tentunya di masa modern saat ini tindakan itu harus diberantas.

“Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Dengan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk selalu berkolaborasi dan berkoordinasi juga komunikasi dalam melindungi serta memberikan hak korban dan saksi dalam penegakan hukum apabila kasus ini terjadi,” jelasnya.

Untuk pemberantasan TPPO, Kusmayadi juga menekankan perlunya kerjasama yang harmonis dan sinergi dari berbagai pihak.

“Terbangunnya sinergitas yang kuat diharapkan dapat menghapus kejadian TPPO. Penanganan korban juga membutuhkan adanya kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama para stakeholder terkait sebagai tim kerja agar dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban serta saksi,” urainya.

Demikian juga dalam penegakan hukum terhadap pelakuTPPO, Kusmayadi mengajak Kepala Desa/lurah, Camat, Sekolah-sekolah hingga OPD terkait supaya berperan aktif melakukan pengawasan.

“Bukan hanya pengawasan, kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKBPPPA PALI A Gani Akhmad melalui Kabid PPA Kasmiyati mengemukakan tujuan kegiatan sosialisasi Pencegahan TPPO sebagai upaya Pemkab PALI meminimalisir kasus perbudakan manusia.

“Tujuan lainnya adalah untuk memberikan informasi mengenai pencegahan TPPO kepada masyarakat khususnya di kabupaten PALI. Masyarakat diharapkan tidak menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Selain itu Pemda, Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat juga diajak untuk bersama-sama ikut mengawasi serta mencegah dan mendeteksi dini TPPO,” harapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Dinas PPKBPPPA PALI menghadirkan narasumber dari Polres PALI yang diwakili KBO Reskrim AKP M Arafah dan Kejari PALI melalui Kasi Pidum.