Sekjen PMII Sumsel : Penertiban Illegal Drilling dan Refinery Harus Dimaksimalkan

Daerah, Palembang1398 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Semua minyak rakyat yang ditarik di luar dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, itu adalah ilegal. Tidak boleh ada refenery (masak minyak) ilegal di sini (Sumsel), hal itu dilontarkan M Eko Wahyudi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Selatan (PMII Sumsel). Bertempat di Rumah Kebangsaan Cipayung Ampera, Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (03/08/23).

Sekjen PMII Sumsel mengutarakan upaya penertiban illegal drilling dan refinery dimaksimalkan agar tidak merugikan masyarakat dan tidak memicu konflik.

“Saya itu pengennya minyak di Muba ini tidak keluar lagi dan tidak ada lagi korban jiwa dalam pengelolaannya, jadi memang pengelolaannya di-handle dengan baik,” harapnya.

M Eko Wahyudi menjelaskan sejauh ini berdasarkan dari data yang diterima setidaknya terindikasi ada 700 lokasi penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin.

Selain membahayakan, lanjutnya, dari total 700 tempat penyulingan minyak ilegal tersebut, pihaknya mempertanyakan kontribusi mereka terhadap negara tentunya kepada masyarakat sumatera selatan dan warga sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi atas kebijakan yang dilakukan pak Kapolda Sumsel beliau sosok yang sangat tegas terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekjen PMII Sumsel menuturkan masalah pengeboran minyak secara ilegal menjadi beban Pemkab Musi Banyuasin, karena di satu sisi kegiatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya kebakaran, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga yang memperebutkan lokasi ‘illegal drilling.

“Disisi lain, kegiatan tersebut menunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang memberi penghidupan ribuan jiwa,” ujarnya.

Dilanjutkannya untuk mengatasi permasalahan tersebut, diharapkan dukungan dari Polda Sumsel dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

“Namun selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda,” jelas sekjen PMII Sumsel. (***)