BisnisBanyuasinHukumNasionalPeristiwa

Guru Muda Tewas dalam Kecelakaan Jalintim, Keluarga Tagih Tanggung Jawab Pemilik Tambang Batu Bara

40
×

Guru Muda Tewas dalam Kecelakaan Jalintim, Keluarga Tagih Tanggung Jawab Pemilik Tambang Batu Bara

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM – Kematian tragis Putri Angraini (27), seorang guru muda asal Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, menyisakan duka mendalam sekaligus menyisakan pertanyaan besar tentang tanggung jawab angkutan batu bara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi.

Putri A. mengembuskan napas terakhir pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB setelah sempat menjalani perawatan medis akibat kecelakaan di kawasan penyeberangan Tol Tebing Dayat, Desa Betung, Kecamatan Betung, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban merupakan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju tempatnya mengajar.

Berdasarkan keterangan rekan kerja korban, Jon Kenedi, S.Pd., kecelakaan bermula ketika sebuah truk bermuatan batu bara diduga gagal menanjak dan mengalami gangguan pengereman hingga mundur. Truk tersebut kemudian menabrak sepeda motor korban.

Nahas, benturan keras membuat Putri terpental ke belakang dan kembali tertabrak bus penumpang yang berada di belakangnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Banyuasin sebelum dirujuk ke RS Bari Palembang. Namun, takdir berkata lain. Nyawa guru muda tersebut tidak berhasil diselamatkan.

Keluarga Minta Pemilik Tambang Jangan Lepas Tangan

Duka keluarga kini bercampur dengan tuntutan agar pihak yang memiliki usaha tambang batu bara tidak hanya diam dan menyerahkan seluruh persoalan kepada pengemudi maupun pihak lain.

Raswan, yang merupakan paman korban, meminta pemilik tambang yang berkaitan dengan kendaraan pengangkut batu bara tersebut menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga korban.

Menurutnya, peristiwa yang merenggut nyawa keponakannya bukan persoalan kecil. Ada satu nyawa yang hilang dan sebuah keluarga yang harus menanggung duka seumur hidup.

Ia berharap pihak pemilik tambang tidak membiarkan keluarga korban berjuang sendiri menghadapi dampak dari peristiwa tragis tersebut.

Keluarga menginginkan adanya kejelasan, itikad baik, serta tanggung jawab dari pihak-pihak yang nantinya terbukti memiliki keterkaitan dengan kendaraan pengangkut batu bara tersebut.

Larangan Sudah Berlaku, Mengapa Truk Batu Bara Masih Dipersoalkan di Jalan Umum?

Tragedi ini kembali membuka persoalan serius mengenai pengawasan angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan kebijakan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara sejak 1 Januari 2026 melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.

Kebijakan tersebut mengatur agar angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak memanfaatkan jalan umum, sesuai ketentuan serta pengecualian yang berlaku.

Lantas, jika benar kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini merupakan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum tanpa dasar pengecualian yang sah, siapa yang harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan?
Apakah pengawasan selama ini sudah berjalan maksimal, atau justru aturan hanya terdengar tegas di atas kertas?

Aparat penegak hukum dan instansi perhubungan diminta mengusut secara menyeluruh asal kendaraan, perusahaan atau pemilik angkutan, kepemilikan muatan, kondisi teknis kendaraan, serta dugaan gangguan sistem pengereman.

Jika ditemukan unsur kelalaian, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur konsekuensi pidana terhadap kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan, termasuk korban meninggal dunia.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Kematian Putri Angraini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat kepolisian, instansi perhubungan, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara.

Jangan sampai jalan umum yang seharusnya menjadi sarana keselamatan dan mobilitas masyarakat justru berubah menjadi jalur yang mengancam nyawa pengguna jalan.

Keluarga korban kini menunggu kejelasan dan tanggung jawab. Masyarakat pun menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau janji penertiban.

Sebab, ketika satu nyawa melayang, tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa. Harus ada pengusutan, kepastian hukum, dan tanggung jawab dari pihak yang terbukti terlibat.

Jangan biarkan kematian seorang guru muda berlalu tanpa kejelasan. Jangan pula sampai keluarga korban harus menanggung sendiri akibat dari tragedi yang merenggut orang tercinta mereka.(WT)