PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap telah melakukan penindakan terhadap 182 lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja melalui kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Menurut Rony, penindakan terhadap ratusan lokasi itu menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba. Namun, ia mengingatkan bahwa 182 lokasi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi peredaran narkotika yang sebenarnya di Sumatera Selatan.
“Ini baru puncak gunung es dari realitas yang sesungguhnya terjadi di tengah masyarakat,” kata Rony, Jum’at (30/10/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Sumsel bersama BNN Provinsi dan BNN kabupaten/kota terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika, termasuk melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Rony menyinggung posisi Sumatera Selatan yang disebut berada di peringkat kedua secara nasional dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian dan BNN. Pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan hingga media harus mengambil peran.
“Kalau kita tidak bersama-sama memberantas narkotika, cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa menjadi mimpi semata,” ujarnya.
Rony mengatakan generasi muda saat ini merupakan kelompok yang akan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia pada 2045. Namun, kelompok usia produktif tersebut juga menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang memasuki usia remaja. Pengawasan tidak hanya dilakukan dengan memperhatikan aktivitas di luar rumah, tetapi juga melalui komunikasi dan perhatian terhadap lingkungan pergaulan anak.
Ia mengimbau orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta memperhatikan lingkungan pribadi mereka sebagai langkah pencegahan dini.
Selain keluarga, Rony meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat turut terlibat aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Polda Sumsel adalah kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba, seperti Lorong Manggar, kawasan Bom Baru, Palembang.
Rony mengatakan dirinya baru saja melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Lawang Kidul, yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut.
Menurut dia, penindakan hukum saja tidak cukup untuk menghilangkan peredaran narkoba di kawasan rawan. Pengalaman menunjukkan, setelah operasi dilakukan, aktivitas peredaran narkotika berpotensi kembali berlangsung dalam waktu sekitar dua bulan jika tidak disertai program penanganan yang menyeluruh.
Ia menilai kondisi lingkungan, tata bangunan, serta akses jalan di sejumlah kawasan turut memengaruhi kerawanan wilayah terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Karena itu, Polda Sumsel akan mendorong pendekatan kolaboratif bersama BNN, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan pembenahan kawasan rawan narkoba.
Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan sosial agar kawasan yang selama ini dicap sebagai sarang narkoba dapat berubah menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kita ingin daerah-daerah yang selama ini menjadi kawasan rawan narkoba bisa berubah menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak beraktivitas dan masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari,” kata Rony.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama dan keberlanjutan program. Tanpa keterlibatan seluruh komponen masyarakat, penindakan aparat dinilai tidak akan cukup untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan. (WNA)












