Polri

Karhutla di Sumsel: 43 Laporan Perorangan, Kebakaran Lubuklinggau Berdampak pada 90 Rumah

17
×

Karhutla di Sumsel: 43 Laporan Perorangan, Kebakaran Lubuklinggau Berdampak pada 90 Rumah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas komitmennya dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Oktober 2026, jumlah laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah menjadi 43 laporan, naik satu laporan dibandingkan sebelumnya.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).

Dalam pemaparannya, Ronni menjelaskan bahwa penyidik terus menindaklanjuti laporan yang masuk melalui serangkaian proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta pelengkapan berkas perkara. Koordinasi dengan kejaksaan juga dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih memerlukan pendalaman dan pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum.

Penyidik, kata dia, mengedepankan fakta di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa kebakaran. Langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Sumsel juga terus memantau perkembangan penanganan perkara di setiap wilayah hukum agar seluruh laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kasus Lubuklinggau: Kebakaran Berdampak pada 90 Rumah

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam pemaparan tersebut adalah kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Peristiwa itu dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah warga dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.

Dalam penanganan kasus tersebut, jajaran Polres Lubuklinggau telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa guna mengungkap penyebab kebakaran, memperkuat alat bukti, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Besarnya dampak kebakaran terhadap masyarakat membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Kebakaran tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak permukiman dan menimbulkan kerugian material bagi warga.

Karena itu, pengungkapan penyebab kebakaran dan penetapan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Bareskrim: Penegakan Hukum Berlaku bagi Perorangan dan Korporasi

Dalam konferensi pers yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Penindakan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian ekonomi.

Penegakan hukum tersebut berlaku bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi. Seluruh tindakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan.

Komitmen ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman dan pencegahan di lapangan. Pengusutan terhadap pihak yang bertanggung jawab juga menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.

Polda Sumsel memastikan penanganan perkara karhutla akan terus berlanjut. Melalui penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan terukur, kepolisian berharap upaya perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan dapat semakin diperkuat. (WNA)