PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sumsel Budget Centre (SBC) menyoroti dugaan kemungkinan adanya kepentingan bisnis di balik kebakaran 452 hektare lahan di Kota Palembang selama periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
SBC mendesak pemerintah kota melakukan audit tata ruang, mengevaluasi perizinan, serta memastikan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Sorotan tersebut merespons temuan Perkumpulan Lingkar Hijau berdasarkan analisis data spasial mengenai kebakaran lahan di sejumlah wilayah Palembang.
Bagi SBC, temuan itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran, menilai dampak ekologis, dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.
Koordinator Analis Utama SBC, Riza Toni Siahaan, mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penanggulangan kabut asap.
Pemerintah, menurutnya, perlu menelusuri kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran, termasuk status penguasaan tanah, riwayat kebakaran, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan.
“Rilis Data dari Perkumpulan Lingkar Hijau ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Palembang. Kebakaran lahan tidak cukup dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.
Perlu ada penelusuran untuk memastikan penyebab kebakaran, status lahan, kesesuaian tata ruang, dan kemungkinan adanya kepentingan bisnis di baliknya,” ujar Riza dalam rilis resminya, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan SBC, sebanyak 262,77 hektare lahan terbakar berada di zona peruntukan perumahan rendah, sedangkan 93,32 hektare berada di kawasan rawa konservasi.
Menurut SBC, data tersebut perlu menjadi dasar untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit tata ruang, termasuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), status penguasaan tanah, riwayat kebakaran, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan.
Meski demikian, SBC menegaskan dugaan keterkaitan kebakaran dengan kepentingan bisnis properti harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang objektif.
Luas serta lokasi lahan terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak tertentu.
Cegah Alih Fungsi Lahan Pascakebakaran
SBC mengingatkan bahwa kebakaran lahan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jangka panjang apabila kawasan terdampak kemudian ditimbun atau dialihfungsikan tanpa pemeriksaan terhadap status tata ruang dan kewajiban pemulihannya.
Perhatian khusus, menurut Riza, perlu diberikan kepada kawasan rawa konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH) yang memiliki fungsi ekologis, termasuk membantu penyerapan air dan menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.
“Jangan sampai setelah terbakar, lahan-lahan tersebut justru ditimbun, direklamasi, kemudian berubah menjadi kawasan perumahan atau kegiatan komersial tanpa penyelesaian persoalan lingkungan dan tata ruang.
Pemerintah harus memastikan fungsi ekologis lahan dipulihkan dan tidak membiarkan kebakaran menjadi jalan pintas untuk mengubah peruntukan lahan,” tegasnya.
Atas dasar itu, SBC mendesak Pemerintah Kota Palembang bersama instansi berwenang menyusun langkah pemulihan lingkungan yang terukur.
Upaya tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi, antara lain melalui rehabilitasi vegetasi, pemulihan fungsi resapan air, dan pengawasan terhadap perubahan kondisi fisik lahan.
SBC juga mendorong agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi proses pemulihan sekaligus memastikan persoalan tata ruang dan perizinan ditangani secara serius.
Empat Langkah yang Didesak SBC
SBC menyampaikan empat langkah yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Pertama, melakukan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak, terutama kawasan rawa konservasi dan RTH, dengan memperhatikan fungsi ekologis serta kondisi masing-masing lahan.
Kedua, melakukan audit tata ruang dan evaluasi perizinan. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian pemanfaatan lahan dengan RTRW, status penguasaan tanah, riwayat kebakaran, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan rencana pembangunan atau kegiatan komersial.
Ketiga, mempertimbangkan penangguhan sementara penerbitan izin baru pada lokasi terdampak yang masih bermasalah atau sedang dalam pemeriksaan, sepanjang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perubahan kondisi lahan sebelum persoalan penyebab kebakaran, status tata ruang, dan legalitas pemanfaatannya memperoleh kejelasan.
Keempat, mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan. SBC meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun tindakan pembiaran yang memenuhi unsur hukum.
Riza menegaskan bahwa status kepemilikan lahan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang atau badan usaha terlibat dalam kebakaran.
Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin muncul pola berulang: lahan terbakar, kemudian ditimbun dan dibangun, sementara kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat tidak pernah diselesaikan.
Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kebakaran untuk kepentingan bisnis, hal itu harus diungkap dan diproses sesuai hukum,” katanya.
SBC Kaji Somasi, Soroti Karhutla Bukan Delik Aduan
Selain mendesak audit dan pemulihan lingkungan, SBC tengah mengkaji kemungkinan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Palembang terkait penanganan kebakaran lahan, perlindungan lingkungan, serta pengawasan tata ruang.
Riza mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan dasar hukum, kewajiban pemerintah yang relevan, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menilai penanganan dugaan tindak pidana terkait karhutla perlu berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, SBC menyoroti bahwa dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan pada prinsipnya bukan delik aduan, sehingga penanganannya tidak semata-mata bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan jenis perbuatan, unsur tindak pidana, kewenangan aparat, dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kami sedang mengkaji dasar hukum dan langkah yang tepat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.
Jangan sampai persoalan ini berlalu tanpa audit, tanpa pemulihan, dan tanpa kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.
Kepentingan lingkungan dan keselamatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis apa pun,” tutup Riza.
SBC berharap Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti temuan kebakaran tersebut secara transparan dan terukur.
Bagi SBC, audit tata ruang, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum berdasarkan bukti merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan ekologis berulang dan melindungi kepentingan masyarakat.***












