Hukum & Kriminal

Kasus Semen Baturaja, PH M Jamil dan Dede Prasade: Ini Risiko Bisnis, Bukan Korupsi!

30
×

Kasus Semen Baturaja, PH M Jamil dan Dede Prasade: Ini Risiko Bisnis, Bukan Korupsi!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim penasihat hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Redho Junaidi SH MH, menilai perkara yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi Semen Baturaja lebih tepat dipandang sebagai persoalan korporasi dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Redho menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Menurut Redho, keputusan bisnis yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut telah dilaporkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan telah mendapatkan persetujuan.

“Kalau kita melihat prosesnya, itu tidak serta-merta menjadi tanggung jawab direktur. Keputusan tersebut sudah dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS dan telah disetujui. Artinya, itu sudah masuk dalam ranah risiko bisnis,” ujar Redho saat di temui di PN Tipikor Palembang, Kamis (15/10/2926)

Ia menjelaskan, kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau investasi, maka perlu dilihat terlebih dahulu apakah permasalahan itu masuk dalam ranah hukum perdata.

Redho juga menyoroti adanya keterangan mengenai dugaan kelalaian pada bagian keuangan, khususnya terkait tidak dicairkannya asuransi yang disebut berdampak pada timbulnya kerugian.

Menurutnya, dalam struktur perusahaan, direktur memiliki unit-unit kerja yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, setiap persoalan harus ditelusuri berdasarkan tugas dan kewenangan pihak yang terkait.

“Dalam perusahaan sudah ada unit-unit yang menjalankan tugas sesuai bidangnya, termasuk bagian keuangan. Seharusnya unit terkait menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, termasuk mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan tugas pada unit tertentu, hal tersebut perlu ditelusuri secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada direktur.

Redho juga menyatakan bahwa, berdasarkan penjelasan ahli dalam persidangan, keputusan bisnis yang telah dilaporkan dan disetujui melalui RUPS perlu dilihat dalam konteks tata kelola perusahaan dan risiko bisnis.

“Klien kami tidak mengambil keputusan sendiri. Keputusan itu telah dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Redho mempertanyakan dasar penuntutan terhadap kedua kliennya. Ia menilai, sejak awal perkara tersebut perlu dikaji dari sisi karakter hubungan hukum yang mendasarinya, termasuk perjanjian antara para pihak.

Menurutnya, apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, maka aspek hukum perdata perlu menjadi perhatian dalam menilai perkara tersebut.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada M Jamil dan Dede Prasade tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (HSP)