PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Kecelakaan kerja serius yang menimpa seorang pekerja di pabrik kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatera (GBS), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri sawit.
Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, mempertanyakan sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjadikan keselamatan pekerja sebagai prioritas utama, terutama di tengah besarnya skala industri kelapa sawit Indonesia.
Menurut Riza, industri sawit yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan komoditas global semestinya diimbangi dengan standar keselamatan kerja yang kuat, pengawasan ketat, serta sistem pencegahan kecelakaan yang benar-benar berjalan di lapangan.
“Industri sawit kita merupakan salah satu kekuatan utama dalam industri minyak sawit dunia. Tetapi, pertanyaannya, apakah kemajuan industri ini sudah diikuti dengan komitmen yang sepadan untuk melindungi keselamatan para pekerjanya?” kata Riza, Sabtu (10/10/2026).
Ia menilai, kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami luka serius tidak boleh dipandang semata-mata sebagai insiden operasional. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan K3, khususnya pada area kerja dengan tingkat risiko tinggi.
“Seharusnya keselamatan pekerja menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai K3 hanya menjadi dokumen, prosedur, atau formalitas untuk memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi tidak benar-benar menjamin keselamatan orang yang bekerja di lapangan,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan pemberitaan Media Nusantara News pada 7 Agustus 2026, seorang pekerja PT GBS dilaporkan mengalami luka bakar sangat serius saat menjalankan tugas di area perebusan atau sterilizer Line 1. Informasi awal menyebutkan korban diduga terkena semburan uap panas bertekanan tinggi setelah pintu rebusan terbuka ketika proses perebusan berlangsung.
Namun, penyebab pasti kecelakaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan verifikasi dari pihak berwenang. Karena itu, menurut Riza, penting bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.
Ia mendorong pengawas ketenagakerjaan menelusuri kondisi peralatan, sistem pengaman, prosedur pengoperasian mesin, kompetensi operator, penggunaan alat pelindung diri, hingga pelaksanaan standar operasional di area berisiko tinggi.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan penyebabnya. Harus ada investigasi yang objektif dan transparan. Apakah ada persoalan teknis, sistem pengaman yang tidak berfungsi, prosedur yang tidak dijalankan, atau faktor lainnya, semuanya harus dibuktikan,” ujarnya.
Riza juga menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak cukup berhenti pada penanganan medis setelah kecelakaan terjadi. Perlindungan terhadap korban dan keluarganya harus menjadi perhatian, bersamaan dengan upaya memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Menurut dia, perusahaan perlu membuka ruang evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja yang diterapkan, sementara pemerintah harus memastikan bahwa kewajiban K3 tidak hanya dipenuhi secara administratif.
“Jangan sampai perhatian baru muncul setelah ada pekerja yang menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi, bukan setelah nyawa dan kesehatan pekerja dipertaruhkan,” katanya.
Lebih jauh, Riza menilai keberhasilan industri sawit tidak semestinya hanya diukur melalui kapasitas produksi, nilai investasi, ekspor, dan keuntungan perusahaan. Perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi bagian penting dalam menilai kualitas tata kelola industri.
Sebab, di balik setiap proses produksi, terdapat pekerja yang menghadapi risiko dan berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman.
“Kalau industri sawit ingin terus tumbuh dan berbicara tentang keberlanjutan, keselamatan pekerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Jangan sampai kita bangga dengan besarnya industri sawit, tetapi masih harus mempertanyakan apakah orang-orang yang menjalankannya sudah terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Riza berharap instansi ketenagakerjaan dan aparat terkait menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional, termasuk memastikan pemenuhan hak korban dan mengusut kemungkinan adanya pelanggaran apabila ditemukan bukti.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah komitmen K3 benar-benar dijalankan untuk melindungi pekerja, atau hanya berhenti sebagai formalitas? Jawabannya harus terlihat dari praktik di lapangan, sistem pencegahan, dan tanggung jawab ketika kecelakaan terjadi,” pungkasnya. (***)














