DaerahPalembang

SBC Minta Pemkot Palembang Evaluasi Izin Pengembang di Wilayah Rawan Karhutla

5
×

SBC Minta Pemkot Palembang Evaluasi Izin Pengembang di Wilayah Rawan Karhutla

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre (SBC) Riza Tony Siahaan meminta Pemerintah Kota Palembang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengembang yang berada di wilayah yang terdampak kebakaran lahan.

Riza mengatakan evaluasi terhadap perizinan perlu dilakukan apabila ditemukan adanya kawasan pengembangan yang berulang kali terdampak kebakaran lahan.

Menurut dia, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kami meminta Pemkot Palembang tidak hanya melihat persoalan kebakaran ketika api sudah muncul.

Pengawasan terhadap kawasan dan aktivitas pengembang harus diperkuat, termasuk memastikan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran dijalankan,” kata Riza dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

SBC, kata dia, mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Riza juga meminta Pemerintah Kota Palembang melakukan evaluasi terhadap izin usaha atau izin pembangunan apabila hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menemukan adanya pelanggaran ketentuan.

“Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Namun semuanya harus berdasarkan pemeriksaan, bukti, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Minta Data Dibuka Secara Transparan

Selain persoalan perizinan, SBC juga mendesak aparat penegak hukum membuka informasi yang dapat dipublikasikan terkait penanganan perkara kebakaran lahan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan badan usaha.

Riza berharap kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel yang baru dapat meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah publik.

“Kami berharap informasi mengenai penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Kalau memang ada dugaan pelanggaran oleh korporasi, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penegakan hukumnya,” katanya.

Namun demikian, Riza mengingatkan agar informasi mengenai pihak yang diduga terlibat tidak disampaikan sebagai sebuah kesimpulan sebelum proses hukum memperoleh kepastian.

“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menjadi vonis di ruang publik.

Kami mendorong penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti dan prosedur hukum,” ujarnya.

Dorong Pencegahan, Bukan Sekadar Penindakan

Riza menilai penanganan kebakaran lahan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan penindakan setelah kejadian.

Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memperkuat sistem pencegahan, terutama di kawasan yang memiliki potensi kebakaran.

Ia meminta pengawasan lapangan dilakukan secara berkala, termasuk terhadap pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta kesiapan perusahaan atau pengembang dalam mencegah dan menangani kebakaran.

“Jangan menunggu terjadi kebakaran besar baru semua pihak bergerak. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pengawasan harus dilakukan sebelum persoalan menjadi bencana,” kata Riza.

SBC, lanjut dia, akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap persoalan lingkungan di Sumatera Selatan.

“Kami tidak sedang mencari kambing hitam. Yang kami dorong adalah transparansi, tanggung jawab, dan penegakan aturan.

Jika ada yang terbukti melanggar, silakan diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jangan pula ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya dengan tegas. ***