DaerahPalembang

Kualitas Udara Memburuk, Ayu Nuri Suri Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas

7
×

Kualitas Udara Memburuk, Ayu Nuri Suri Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ayu Nuri Suri, meminta keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ayu menilai kondisi udara yang memburuk harus direspons secara serius dan cepat oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung dampak kabut asap yang berulang setiap musim kemarau.

“Kabut asap sudah sampai ke Palembang dan kualitas udara berada pada kondisi yang membahayakan. Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat yang terdampak,” kata Ayu di Palembang, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan pemantauan BMKG, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang sempat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik pada pukul 05.00 WIB dan masuk kategori sangat berbahaya.

Asap dari karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan disebut turut terbawa masuk ke Palembang.

Ayu meminta pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara secara cepat dan akurat.

Langkah perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan, juga dinilai harus segera diperkuat ketika kualitas udara memburuk.

Ia mengapresiasi kerja petugas, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni serta seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Namun, menurut Ayu, penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api.

“Jangan sampai polanya hanya api muncul, dipadamkan, kemudian selesai. Kalau kejadian terus berulang setiap musim kemarau, kita perlu melihat apa penyebabnya dan dari mana sumber apinya,” ujarnya.

Ayu juga meminta Gubernur Sumatera Selatan, wali kota dan para bupati mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk mempertimbangkan penetapan status bencana akibat asap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dapat menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam memperkuat langkah penanggulangan karhutla dan dampaknya.

“Jangan jadikan rakyat yang menanggung akibat kebakaran lahan, kebun dan hutan karena pemerintah daerah tidak mampu menerjemahkan dan menjalankan mandat undang-undang,” tegasnya.

Menurut Ayu, pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dengan mengintegrasikan data titik panas, lokasi kebakaran, arah angin dan kualitas udara.

Penelusuran terhadap sumber kebakaran, kata dia, harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan serta bukti di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat Palembang setiap tahun harus menghadapi persoalan yang sama.

Kita harus memperkuat pencegahan dan mencari akar persoalannya agar kabut asap tidak terus berulang,” pungkasnya.