Hukum & Kriminal

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

9
×

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (24/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH bersama dua hakim anggota.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Dodi Irawan selaku Vice President (VP) Marketing SMBR, Eko David Irawan selaku VP Sales SMBR periode 2018-2020, serta Ade Citra Kesuma yang merupakan karyawan SMBR.

Sementara tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam keterangannya, Dodi mengungkapkan bahwa PT KMM pada awalnya berstatus sebagai distributor khusus.

Namun, dalam perjalanannya, perusahaan tersebut memperoleh surat penugasan untuk melakukan penebusan semen retail.

Surat penugasan tersebut mencakup wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.

Namun, penugasan untuk wilayah Pontianak disebut tidak pernah terlaksana.

“Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ungkap Dodi di hadapan majelis hakim.

Dodi juga mengungkap proses penyusunan draft kontrak antara SMBR dengan KMM. Menurutnya, draft tersebut disiapkan oleh Divisi Marketing SMBR.

“Draft kontrak untuk KMM itu dibuat dari Divisi Marketing SMBR, yakni Mirza dan Maya.

Namun, saat menyiapkan draft kontrak itu tidak melibatkan legal SMBR, tetapi konsultasi dengan konsultan hukum,” jelasnya.

Saksi Ungkap Selisih Stok 27 Ribu Ton

Tak hanya soal KMM, Dodi juga membeberkan adanya persoalan selisih stok semen dalam jumlah besar.

Dodi mengatakan, ketika dirinya menjabat VP Accounting Finance, terjadi selisih stok semen mencapai 27 ribu ton pada 2023.

Yang menjadi sorotan, menurut Dodi, ketika selisih stok tersebut terjadi, M Jamil dan Dede Prasade sudah tidak lagi duduk sebagai direksi SMBR.

“Saat itu di direksi SMBR tidak ada Pak Jamil dan Pak Dede. Direksi SMBR itu yakni Dirut Suherman Yahya, Direktur Operasi Taufik, dan Direktur Keuangan Rahmat Hidayat,” katanya.

Dodi juga menjelaskan mengenai pembiayaan pembangunan Pabrik Baturaja 2.

Proyek tersebut, kata dia, menggunakan tiga sumber pendanaan, yakni dana hasil IPO, dana internal SMBR, serta utang kepada pihak ketiga.

“Utang ke pihak ketiga Rp1,3 triliun,” tuturnya.

Utang tersebut kemudian menimbulkan beban bunga yang cukup besar bagi perusahaan.

“Beban bunga utang saja Rp118 miliar. Itu belum termasuk penambahan jumlah pegawai serta operasional dari Pabrik Baturaja 2 itu sendiri,” tambah Dodi.

VP Sales Akui Bubuhkan Paraf Surat KMM

Sementara itu, saksi Eko David Irawan mengungkap adanya kesalahan pencatatan akuntansi yang menurut keterangannya berkaitan dengan selisih stok semen sebanyak 18 ribu ton.

Eko juga membenarkan dirinya membubuhkan paraf pada surat penugasan penebusan semen retail KMM.

Menurut Eko, paraf tersebut diberikan karena dirinya saat itu menjabat sebagai VP Sales dan memiliki tanggung jawab terhadap pencapaian target penjualan perusahaan.

“Sebagai sales yang menjadi ujung tombak SMBR saya harus memberikan paraf. Meskipun saya tahu kontribusi KMM dalam pencapaian target SMBR tidak signifikan,” ujarnya.

Namun, Eko menegaskan tidak pernah mendapat ancaman penurunan jabatan ataupun tekanan lainnya dari jajaran direksi terkait surat tersebut.

Ia juga membantah pernah menerima kompensasi atas dukungannya terhadap penerbitan surat penugasan penebusan retail KMM.

“Tidak pernah menerima kompensasi terkait surat dukungan pembuatan surat penugasan penebusan retail KMM, baik dari Pak Jamil maupun dari Pak Alianto, serta dari Pak Dede,” tegasnya

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Andi Ahmad Nur Darwin, menyoroti keterangan saksi mengenai status KMM.

Menurut Andi, persidangan justru mempertegas adanya perubahan posisi KMM, yang semula disebut sebagai distributor khusus kemudian memperoleh surat penugasan penebusan semen retail.

“Kemudian, ada surat penugasan penebusan retail itu yang tak terlaksana yakni untuk wilayah Pontianak,” tegas Andi.

Andi juga menyoroti keterangan mengenai selisih stok semen dalam jumlah besar.

Menurut dia, dalam persidangan terungkap adanya selisih stok hingga 27 ribu ton.

Namun, ketika persoalan tersebut terjadi, kedua kliennya sudah tidak menjabat sebagai direksi SMBR.

“Akan tetapi saat terjadi selisih stok itu, kedua kliennya tidak lagi menjabat sebagai direksi SMBR,” tambahnya.

Keterangan Saksi Sebelumnya: Ada Arahan Akomodir Plafon Kebijakan

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/9/2026), saksi Karta mengungkap proses munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus di SMBR.

Karta menyebut kebijakan tersebut muncul setelah adanya arahan dari Dodi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan (Sekper) SMBR.

Menurut Karta, arahan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan offline di Kantor SMBR kawasan Jakabaring.

“Pak Dodi bilang, ada pesan Direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara offline di kantor di Jakabaring,” kata Karta.

Karta mengaku awalnya enggan membubuhkan tanda tangan pada dokumen Plafon Kebijakan tersebut.

Namun, menurut keterangannya, kemudian Jobi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama melakukan tindak lanjut dan meminta dirinya menandatangani dokumen tersebut.

“Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya untuk tandatangan,” ungkap Karta dalam persidangan.

Perkara tersebut masih bergulir di PN Palembang. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. (Ril/HSP)