BeritaDaerahKriminalMusi RawasPeristiwaPolri

Sansai : Minta Majelis Hakim PN Lubuklinggau Jatuhkan Vonis Berat Terhadap Pelaku Penembakan Di Semeteh

1
×

Sansai : Minta Majelis Hakim PN Lubuklinggau Jatuhkan Vonis Berat Terhadap Pelaku Penembakan Di Semeteh

Sebarkan artikel ini

MUSIRAWAS SUMSELJARRAKPOS.com-

Muhammad Haiidir Sansai korban penembakan di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas meminta para pelaku dihukum berat. Karena, perbuatannya telah membuat cacat seumur hidup dan nyaris menghilangkan nyawa.

“Aku minta para pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa dihukum berat. Khususnya pelaku Lagenda yang telah menembak dirinya,”tegas Sansai, Jumat (28/08/2026) dirumahnya.

Menurutnya, saat kejadian pelaku Jon Kenedi sebagai otak pelaku memerintahkan eksekutor Lagenda untuk menembak dirinya dan korban lainnya serta memerintah pelaku lainnya yakni Alfa, Reza dan Hasani melakukan pemukulan dan pengeroyokan.

Akibat penembakan itu dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS). Tembakan itu mengenai lengan tangan kanan dan menyebabkan patah tulang. Sehingga, harus mendapatkan perawatan intensif. Lengan tangan kanan akhirnya cacat permanen tidak bisa digerakan secara maksimal dan tidak dapat digunakan untuk mengangkat berat dalam aktivitas sehari-hari. Karena, nyeri, perih, ngilu dan terasa sakit setiap saat hingga saat ini.

“Aku dak (tidak) maafkan para pelaku apolagi (apalagi) yang nembak aku itu. Nak (mau) mediasi dak nian aku galak (Tidak Mau Mediasi Red). Itu keno lengan kanan patah. Kalau keno kepala anak istri aku menderita seumur hidup,”tegas dia.

Dijelaskannya, keluarga besar korban kejadian itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menghukum berat para pelaku/terdakwa. Khususnya, Jon Kenedi sebagai otak pelaku saat itu. Karena, perbuatan para pelaku juga sehari-hari selalu meresahkan masyarakat sekitar dan sering melakukan pengancaman. Serasa kebak hukum.

“Kami akan kawal kasus ini. Sampai benar-benar diputuskan memenuhi rasa keadilan kami para korban. Jangan sampai divonis ringan. Karena, menjadi preseden buruk penggunaan senjata api rakitan (senpira) illegal dan mengancam nyawa orang lain mendapatkan hukuman ringan,”kata dia.

Sekarang tangan kanan cacat permanen. Usai kejadian dirawat lama dan harus merasakan sakitnya akibat tembakan itu. Sekarang tangan kanan tidak dapat digunakan maksimal. Karena tembakan itu langsung mematahkan tulang lengan tangan.

Hal senada dikatakan korban Eduar alias Edo Dirinya meminta majelis hakim yang terhormat memberikan vonis berat kepada para pelaku karena saat kejadian dirinya terkena tembakan.

“Aku bersyukur kepada Allah SWT masih diberikan umur panjang. Walau saat kejadian kena tembak dibagian leher. Jika saat kejadian meninggal. Alangke menderitanyo nasib keluargo aku,”ungkap Edo

Dia menambahkan para korban kejadian tersebut meminta para pelaku dihukum berat. Karena, perbuatan pelaku sudah mengancam keselamatan jiwa dengan senpira, senjata tajam (sajam) dan peralatan yang mampu menghilangkan nyawa. (Ans/Snd)