PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –Kuasa hukum keluarga Yul Rizal, korban dugaan penganiayaan hingga mengalami luka robek di bagian kepala, meminta Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan terkait perkembangan laporan perkara yang telah disampaikan ke SPKT.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel tertanggal 26 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani kuasa hukum keluarga korban, H. Budiman Kusairi, SH., MH and Partner.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat Safran, adik kandung Yul Rizal, terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Kuasa hukum menyebut hingga 26 Agustus 2026, keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
“Laporan kami sudah melebihi tujuh hari,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Kuasa hukum kemudian merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (5), yang mengatur bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Menurut kuasa hukum, keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban.
Mereka juga meminta Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak pandang bulu. Permintaan itu disampaikan menyusul informasi yang diterima keluarga mengenai dugaan keterkaitan Yayasan Cahaya Putra Selatan dengan seorang oknum anggota Polri.
“Kami yakin dan percaya kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat menuntaskan perkara ini dan dengan tegas menindak oknum yang melindungi, sesuai aturan yang berlaku,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pihak pengurus yayasan tidak segera memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Yul Rizal diduga mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka robek pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah. Korban juga disebut sempat pingsan dan harus mendapatkan 10 jahitan.
Sebelumnya, keluarga Yul Rizal didampingi kuasa hukum resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah yayasan rehabilitasi di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1377/VIII/ 2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam laporan itu, seorang pria bernama Dendi, yang disebut sebagai konselor di Yayasan Cahaya Putra Selatan, dilaporkan atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Safran, selaku pelapor sekaligus saudara kandung korban, mengaku baru mendapat informasi mengenai kejadian tersebut pada 7 Agustus 2026 dari Adi Chandra, teman korban yang juga menjalani rehabilitasi di Yayasan Cahaya Putra Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban diduga dipukul menggunakan gelas yang sebelumnya dipecahkan oleh terlapor.
Pecahan gelas tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek.
Akibat kejadian itu, korban disebut sempat pingsan dan harus mendapatkan 10 jahitan pada bagian kepala.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga mendatangi yayasan untuk memastikan kondisi korban.
Namun, keluarga mengaku tidak diperbolehkan bertemu korban dengan alasan belum memasuki jadwal kunjungan.
Pada 10 Agustus 2026, keluarga korban bersama kuasa hukum kembali mendatangi Yayasan Cahaya Putra Selatan untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Dalam pertemuan itu, terlapor Dendi yang disebut sebagai konselor di yayasan tersebut diduga mengakui telah memukul kepala korban.
Tindakan tersebut disebut dilakukan karena terlapor terbawa emosi lantaran korban dianggap tidak mengikuti aturan yayasan. (HSP)












