Palembang

K-MAKI Desak Kejari Palembang Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

24
×

K-MAKI Desak Kejari Palembang Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Sebarkan artikel ini
oplus_1026

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Desakan tersebut disampaikan K-MAKI saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejari Palembang, Kamis (20/8/2026).

Dalam aksinya, massa K-MAKI mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan proyek lampu jalan, termasuk pengadaan lampu tenaga surya atau solar cell yang disebut mencapai sekitar Rp56 miliar.

Deputi K-MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, meminta penyidik tidak hanya menelusuri pihak pelaksana kegiatan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan maupun peran dalam proses munculnya proyek tersebut.

Ferry mempertanyakan dasar pengadaan sekitar 1.800 unit lampu solar cell yang masuk dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, proyek tersebut sebelumnya disebut sebagai proyek percontohan dengan nilai sekitar Rp100 juta. Namun, kemudian berkembang menjadi pengadaan dengan nilai sekitar Rp56 miliar

Oplus_131072

“Pada awalnya itu percontohan dengan pengadaan yang kecil, sekitar Rp100 juta. Tapi tiba-tiba berubah menjadi Rp56 miliar. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ferry dalam aksi tersebut.

K-MAKI juga menyoroti keberadaan dan kualitas fisik 1.800 unit lampu yang disebut telah disediakan.

Ferry mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari vendor terkait pemasangan lampu tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima K-MAKI, vendor disebut hanya menyediakan lampu sesuai permintaan pemerintah kota, sedangkan pemasangan dan penentuan lokasi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang.

“Artinya, 1.800 yang disebut terpasang itu belum tentu terpasang. Dari sisi kualitas dan kuantitas kami pertanyakan,” ujarnya.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, turut mempertanyakan lokasi pemasangan ribuan lampu tersebut.

Ia menyinggung kejadian pembegalan yang menewaskan seorang perempuan berusia 21 tahun di kawasan Keramasan, Kertapati, Palembang, pada Rabu malam (19/8/2026).

Menurut Boni, kondisi sejumlah kawasan yang minim penerangan menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam kaitannya dengan program penerangan jalan.

“Semalam ada kejadian begal. Itu contoh kawasan tanpa lampu jalan. Jadi di mana 1.800 lampu jalan itu?” kata Boni.

Boni meminta Kejari Palembang mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Sementara Investigator K-MAKI Sumsel, Rahman, mendesak penyidik segera menentukan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Ia menyebut penyidik telah memeriksa puluhan anggota DPRD Kota Palembang serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Rahman juga mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai calon tersangka.

Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim K-MAKI dan belum dikonfirmasi oleh Kejari Palembang.

“Kami meminta kepada pihak Kejari agar jangan berlama-lama menetapkan tersangka agar masalah ini cepat terungkap,” katanya.

Selain mempertanyakan proyek lampu jalan, K-MAKI juga meminta penyidik menelusuri dugaan pemasangan lampu solar cell di sejumlah kompleks perumahan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu.

Mereka juga meminta Kejari Palembang menelusuri dugaan penggunaan APBD untuk pembangunan jalan di salah satu kompleks perumahan yang disebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Palembang.

Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan Kejari Palembang, Fachri, menjelaskan bahwa penyidikan perkara pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 baru dimulai pada Juni 2026.

“Penyidikan ini dimulai bulan Juni 2026, berarti sudah berjalan kurang lebih satu bulan lebih,” ujar Fachri saat menemui massa aksi.

Fachri menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 92 saksi. Ia juga meminta masyarakat membedakan perkara pemeliharaan lampu jalan dengan pengadaan lampu jalan jenis solar cell.

Menurut Fachri, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan Kejari Palembang melalui rilis resmi sebelumnya.

Ia menegaskan pimpinan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional.

“Komitmen pimpinan terhadap penanganan kasus ini, baik pengadaan maupun pemeliharaan, penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Palembang,” katanya.

Fachri juga meminta K-MAKI dan masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan.

“Kami harapkan rekan-rekan semua mendukung kami. Apa pun yang kami kerjakan akan kami tuntaskan,” ujarnya.

Kejari Palembang hingga kini masih melakukan proses penyidikan. Penetapan tersangka, jika nantinya dilakukan, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (WNA)