AdvertorialBanyuasinBeritaKemenkumhamNasional

938 Narapidana Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT ke-81 RI, Puluhan Langsung Bebas

1
×

938 Narapidana Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT ke-81 RI, Puluhan Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM – 17 Agustus 2026 – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi angin segar bagi 938 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin. Mereka menerima remisi umum setelah dinilai memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin, Senin (17/8), mulai pukul 10.30 WIB. Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1460.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari 938 narapidana penerima remisi di Lapas Banyuasin, sebanyak 920 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 19 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Banyuasin bersama Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin kepada perwakilan warga binaan Lapas Banyuasin serta perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan dan menjalani pembinaan secara serius.

“Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujar Tetra.

Menurutnya, remisi harus menjadi pemicu bagi warga binaan untuk semakin disiplin dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah nantinya kembali ke tengah masyarakat.

“Pembinaan yang dijalani harus menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemberian remisi sekaligus menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Ada proses pembinaan yang menuntut warga binaan memperbaiki perilaku, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program yang diberikan selama berada di dalam lapas.

Dengan menerima remisi, para narapidana diingatkan bahwa setiap perubahan positif memiliki konsekuensi dan penghargaan. Sebaliknya, kesempatan tersebut juga membawa tanggung jawab agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika masa pidana berakhir.

Lapas Kelas IIA Banyuasin memastikan program pembinaan terus didorong sebagai bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Remisi pun diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi benar-benar menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. (WT)