PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Sebanyak 254 narapidana di Sumatera Selatan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi umum kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan, pemberian remisi tahun ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan memenuhi ketentuan.
“Yang langsung bebas hari ini ada sebanyak 254 orang di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” kata Yulius.
Selain mereka yang langsung bebas, ribuan warga binaan lainnya juga memperoleh remisi berupa pengurangan masa pidana.
Yulius menyebut, salah satu lapas dengan jumlah penerima remisi cukup besar adalah Lapas Kelas I Palembang.
Namun, tidak seluruh warga binaan dapat menerima remisi. Menurut Yulius, terdapat sejumlah warga binaan yang belum memperoleh remisi karena persoalan administratif maupun karena masih menjalani pidana pengganti.
“Kalau tidak mendapatkan remisi, ada yang karena hal-hal administratif belum dilaksanakan. Ada juga yang sedang menjalani pidana pengganti,” ujarnya.
Untuk penerima remisi di Sumatera Selatan, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan.
Yulius mencatat sebanyak 8.469 narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.
Selain itu, terdapat 200 narapidana kasus tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi. Sisanya merupakan narapidana dari berbagai kasus pidana umum lainnya.
Tak hanya narapidana, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana umum kepada anak binaan.
Di Sumatera Selatan, tercatat 256 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan selama menjalani masa pemasyarakatan,” kata Yulius.
Menurut dia, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Yulius berharap para warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru.
“Harapannya mereka nantinya bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat, bisa menyatu dengan masyarakat dan tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Anak I Palembang, Senin (17/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra hadir dalam kegiatan tersebut dan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disebutkan, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia pada 2026.
Edward mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujar Edward.
Menurut dia, tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, tetapi mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat.
Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pemerintah berharap mereka dapat hidup mandiri setelah bebas, diterima kembali oleh lingkungan sosial, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi penanda bagi ratusan warga binaan di Sumatera Selatan untuk membuka lembaran baru setelah menjalani masa pidana. (WNA)














