BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Sumatera Selatan mengerahkan 15 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HBB Nusantara Sumsel untuk mengawal proses hukum terkait kasus meninggalnya Christ Raja Rumapea.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada keluarga korban.
Komitmen tersebut disampaikan saat jajaran DPD dan DPC HBB Sumsel menghadiri acara penghiburan di kediaman keluarga almarhum di wilayah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/7/2026).
Ketua DPD HBB Sumsel Jufernando Simanjuntak, SH mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga dan mengawal proses hukum hingga selesai.
“Kami mengerahkan 15 pengacara untuk mendampingi keluarga dan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jufernando.
Menurut dia, HBB menghormati proses penegakan hukum dan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif sehingga keluarga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sekretaris DPC HBB Kota Palembang Syahril Hutagalung menambahkan, jajaran HBB di tingkat cabang akan terus memberikan dukungan kepada keluarga, baik secara moril maupun bantuan yang diperlukan selama proses berlangsung.
“Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. HBB akan terus hadir dan memberikan pendampingan sesuai kemampuan organisasi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan LBH HBB Sumsel Dolok Pasaribu, SH menegaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan dilakukan sesuai koridor hukum. Kami akan memastikan hak-hak keluarga terpenuhi dan setiap perkembangan proses hukum dapat dipantau dengan baik,”tandasnya
Acara penghiburan berlangsung khidmat dan penuh suasana kekeluargaan. Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk ketenangan almarhum serta kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.***













