PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu, (29/72026). Mereka mendesak penyidik segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan (PJU) di Kota Palembang dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan petugas Kejari Palembang. Massa membawa spanduk berisi tuntutan serta bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti transparansi penanganan perkara tersebut.
Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai penanganan perkara berjalan lambat. Ia meminta Kejari Palembang tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk apabila melibatkan anggota DPRD Kota Palembang.
“Kami meminta Kejari Palembang bekerja secara profesional, transparan, dan tidak takut mengungkap siapa pun yang terlibat apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Feri dalam orasinya.
Menurut Feri, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Ia mengaku kecewa karena hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, meski proses penyidikan telah berjalan.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan tebang pilih. Jangan sampai alasan praduga tak bersalah justru dijadikan dalih untuk tidak membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik,” ujarnya.
Feri juga mempertanyakan realisasi proyek lampu penerangan jalan yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Faktanya masih banyak lampu jalan di Palembang yang tidak berfungsi. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan proyek tersebut dan ke mana anggaran yang telah dialokasikan,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, K-MAKI menilai dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2025. Mereka juga meminta penyidik mengusut dugaan penyimpangan pada 82 program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2022.
Massa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejari Palembang, yakni segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lampu jalan, mengusut tuntas dugaan penyimpangan 82 program Pokir tahun 2022, meminta audit investigatif oleh BPK maupun BPKP, membuka dokumen pengadaan kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta menghentikan praktik korupsi politik dalam penyusunan APBD Kota Palembang.
Dalam aksinya, K-MAKI juga mengutip data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Berdasarkan data tersebut, total nilai pengadaan lampu penerangan jalan Kota Palembang tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp115,86 miliar, termasuk sekitar Rp15,76 miliar yang berkaitan dengan kegiatan usulan Pokir atau aspirasi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang sebelumnya menargetkan pembenahan dan penggantian sekitar 54 ribu titik lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di 18 kecamatan sepanjang 2025. Program tersebut juga mencakup pemasangan sekitar 7.000 unit lampu baru serta penggunaan lampu LED hemat energi secara bertahap.
Aksi unjuk rasa diterima oleh Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Palembang, Rahmat Ananda, S.H. Ia memastikan seluruh aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan.
Rahmat mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek lampu jalan.
“Tim penyidik telah bekerja semaksimal mungkin. Kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun maupun kongkalikong dengan siapa pun. Pimpinan juga menegaskan bahwa penyidikan perkara lampu jalan ini dilakukan dengan integritas yang tinggi,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik dan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)













