Palembang

Di Balik Pengesahan APBD 2025, DPRD Palembang Ungkap Sejumlah Persoalan Pengelolaan Anggaran

19
×

Di Balik Pengesahan APBD 2025, DPRD Palembang Ungkap Sejumlah Persoalan Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (28/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Palembang setelah seluruh fraksi dan komisi menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Laporan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, menegaskan bahwa secara umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Palembang sebagai bahan evaluasi pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.

Salah satu sorotan utama DPRD adalah masih adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD meminta pemerintah kota memperbaiki kualitas perencanaan program dan penganggaran agar pelaksanaan kegiatan lebih tepat sasaran, tepat waktu, serta mampu meningkatkan serapan anggaran.

Komisi I menilai pengelolaan anggaran oleh mitra kerjanya sudah berjalan sesuai aturan. Meski demikian, komisi meminta setiap OPD lebih cermat dalam menyusun kebutuhan anggaran sehingga penggunaan belanja menjadi lebih efektif dan efisien.

Komisi II menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Palembang diminta menginventarisasi seluruh potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui penguatan implementasi e-government.

Selain itu, Komisi II juga merekomendasikan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Sebaliknya, BUMD yang mampu menyumbang pendapatan daerah dinilai layak memperoleh penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.

Komisi III menyoroti perlunya peningkatan kualitas perencanaan anggaran agar mampu meminimalkan SiLPA setiap tahun. Komisi ini juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola lampu penerangan jalan umum yang dinilai masih perlu pembenahan.

Sementara itu, Komisi IV menilai sebagian besar OPD mitra kerjanya berhasil mencapai bahkan melampaui target PAD. Meski demikian, komisi mencatat masih adanya anggaran yang belum terserap secara optimal hingga akhir tahun anggaran.

Komisi IV juga mendorong Pemerintah Kota Palembang memprioritaskan pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan seiring meningkatnya kebutuhan layanan pendidikan dasar. Selain sektor pendidikan, DPRD meminta penambahan anggaran pada sektor pelayanan sosial, penciptaan lapangan kerja, pengembangan pariwisata, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kegiatan keagamaan, hingga penguatan budaya literasi masyarakat.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu dewa menyampaikan, apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung tepat waktu dan menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif.

Menurut Ratu dewa, seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Keputusan bersama ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam menyatukan semangat membangun Kota Palembang demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Palembang diharapkan mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD, terutama terkait peningkatan PAD, efektivitas belanja daerah, optimalisasi kinerja BUMD, serta penyempurnaan perencanaan anggaran agar pembangunan daerah berjalan lebih akuntabel, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (WNA)