Musi Banyuasin

Mediasi Soroti Koordinasi Rekrutmen PT CEP, Lima Kesepakatan Diteken Bersama Warga Simpang Tungkal

6
×

Mediasi Soroti Koordinasi Rekrutmen PT CEP, Lima Kesepakatan Diteken Bersama Warga Simpang Tungkal

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSELJARRAKPOS — Mediasi antara PT Catur Elang Perkasa (CEP), Pemerintah Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Kabupaten Musi Banyuasin dan perwakilan masyarakat menghasilkan lima poin kesepakatan terkait rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan, Rabu (22/7/2026).

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam proses penerimaan tenaga kerja ke depan.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Desa Simpang Tungkal itu digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai proses rekrutmen tenaga kerja.

Selain menyepakati lima poin bersama, forum juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan koordinasi agar proses penerimaan tenaga kerja tidak lagi memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mediasi dihadiri manajemen PT CEP, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat dan pemuda. Sementara itu, Medco Energi selaku perusahaan pemberi kerja tidak hadir dalam forum tersebut.

Kepala Desa Simpang Tungkal, Riski Ananda, S.H., mengatakan komunikasi antara perusahaan dan pemerintah desa merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Karena itu, setiap proses rekrutmen tenaga kerja, baik untuk posisi posisi membutuhkan keahlian (skilled) maupun non keahlian (non-skilled) diharapkan selalu dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

Menurut Riski, koordinasi yang baik akan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, sebelumnya sempat berkembang anggapan bahwa pemerintah desa merekomendasikan tenaga kerja dari luar daerah, padahal pemerintah desa tidak mengetahui adanya proses rekrutmen tersebut.

“Kami mengapresiasi manajemen PT CEP, perwakilan masyarakat, dan pemuda yang bersedia duduk bersama mencari solusi. Namun, kami juga menyayangkan Medco Energi belum dapat hadir dalam rapat ini.

Ke depan, kami berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Desa Simpang Tungkal selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait proses rekrutmen tenaga kerja agar informasi yang diterima masyarakat jelas dan tidak menimbulkan miskomunikasi,” ujar Riski dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Site Manager PT CEP, Agus Mursyid, mengatakan proses rekrutmen sebelumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan yang bersifat mendesak sesuai kewajiban dalam kontrak kerja dengan Medco Energi.

Menurut Agus, perusahaan harus memenuhi kebutuhan tenaga kerja, terutama untuk posisi teknisi, sesuai kuota yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi bagian dari indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) yang dievaluasi setiap bulan dan berpengaruh terhadap pelaksanaan kontrak.

“Kontrak kami mengharuskan pemenuhan kuota tenaga kerja sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan. Kami membutuhkan tenaga teknisi karena capaian kinerja (KPI) dievaluasi setiap bulan dan menjadi salah satu tolok ukur dalam pelaksanaan kontrak,” kata Agus.

Agus mengakui, karena kebutuhan tenaga kerja harus dipenuhi dalam waktu singkat, perusahaan belum sempat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Simpang Tungkal sebelum proses rekrutmen dilaksanakan.

“Dalam kondisi kebutuhan tenaga kerja yang mendesak tersebut, kami belum sempat berkoordinasi dengan Kepala Desa Simpang Tungkal.

Hal itu menjadi evaluasi bagi kami dan ke depan akan kami perbaiki. Kami juga memohon maaf atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan PT CEP menghormati peran Pemerintah Desa sebagai mitra perusahaan di wilayah operasional. Oleh karena itu, perusahaan akan memperkuat koordinasi agar setiap proses rekrutmen dapat berjalan lebih terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Ke depan kami akan memperbaiki pola koordinasi dengan Pemerintah Desa Simpang Tungkal agar setiap proses rekrutmen dapat berjalan lebih terbuka, sesuai kebutuhan operasional perusahaan, dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Agus menambahkan, perusahaan juga berharap tenaga kerja yang direkrut dapat bekerja secara profesional dengan memenuhi standar kinerja dan disiplin kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan.

“Kami juga berharap tenaga kerja yang direkrut dapat bekerja secara profesional dan mematuhi standar kinerja serta disiplin yang berlaku di perusahaan.

Apabila setelah dilakukan pembinaan dan evaluasi pekerja tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka sesuai kesepakatan hasil mediasi, pekerja yang bersangkutan akan kami kembalikan kepada Pemerintah Desa Simpang Tungkal,” tegas Agus.

Ia berharap hasil mediasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat sehingga hubungan yang telah terjalin dapat terus terjaga dengan baik.

“Kami berkomitmen menjadikan hal ini sebagai evaluasi agar proses rekrutmen ke depan lebih terbuka, terkoordinasi, dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.

Harapan kami, hubungan baik dengan pemerintah desa dan masyarakat dapat terus terjaga,” pungkas Agus.

Disisi lain, Perwakilan masyarakat, Yusri Arafat, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Simpang Tungkal yang memfasilitasi dialog antara PT Catur Elang Perkasa (CEP) dan masyarakat hingga tercapainya kesepakatan bersama terkait rekrutmen tenaga kerja.

Menurut praktisi hukum ini, penyelesaian melalui musyawarah mencerminkan komitmen seluruh pihak untuk menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat di wilayah operasional.

Ia berharap pola komunikasi yang telah terbangun melalui forum mediasi dapat terus dipertahankan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Simpang Tungkal yang telah memfasilitasi dialog ini sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Ke depan, kami berharap setiap kebijakan maupun proses rekrutmen tenaga kerja dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pemerintah desa.

Dengan begitu, informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas dan potensi kesalahpahaman dapat dihindari,” ujar Yusri.

Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan warga sekitar.

Karena itu, keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan koordinasi dengan pemerintah desa harus menjadi bagian dari setiap proses rekrutmen tenaga kerja.

Harapan kami, kesepakatan yang telah dicapai hari ini dapat dijalankan secara konsisten demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat,” tutup Yusri yang juga menjabat sebagai sekretaris DPD Presedium Kesatuan Buruh Marhenis Sumsel ini.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Site Manager PT CEP Agus Mursyid dan HRD PT CEP Suko Snedy, perwakilan masyarakat Yusri Arafat, serta diketahui Kepala Desa Simpang Tungkal, Riski Ananda. Berikut isi berita acar tersebut.

Berita Acara Kesepakatan Rapat Mediasi

Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Dua Bulan Juli Tahun 2026 (22-07-2026) telah dilakukan rapat mediasi di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Desa Simpang Tungkal antara PT. Catur Elang Perkasa dengan beberapa perwakilan masyarakat dan pemuda. Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin sebagai berikut:

1. PT. Catur Elang Perkasa siap memenuhi tuntutan masyarakat terkait tenaga kerja, yaitu untuk tiga posisi, meliputi driver, crew, dan office boy.

2. Tenaga kerja baru yang akan dipekerjakan oleh PT. Catur Elang Perkasa adalah Driver: Rekindo Putra, Crew: Rangga Andana Putra, Office Boy: Faras Irawan.

3. Pekerja yang telah direkomendasikan tersebut akan menjadi skala prioritas apabila terdapat proses rekrutmen maupun jenjang karier di PT. Catur Elang Perkasa.

4. PT. Catur Elang Perkasa siap melaksanakan transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, baik skill maupun non-skill, dengan berkoordinasi langsung kepada Pemerintah Desa Simpang Tungkal.

5. Rekrutmen tenaga kerja PT. Catur Elang Perkasa ke depan akan memprioritaskan warga lokal (Ring 1) di wilayah operasional PT. Catur Elang Perkasa.

Dengan tercapainya lima poin kesepakatan tersebut, mediasi dinyatakan selesai dan seluruh pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif.

Forum itu sekaligus menjadi evaluasi bersama bahwa koordinasi yang lebih terbuka antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa pada masa mendatang.***