Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Dalami Bukti Chat Dua Tersangka, Kadis PUPR PALI Diperiksa

25
×

Kejati Sumsel Dalami Bukti Chat Dua Tersangka, Kadis PUPR PALI Diperiksa

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, sebagai saksi pada Senin (22/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk komunikasi elektronik berupa percakapan (chat) yang diduga terjadi antara dua tersangka, yakni Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji (IT), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK).

Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto membenarkan bahwa penyidik menanyakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk isi percakapan antara kedua tersangka.

“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT.

Beberapa dokumen juga diminta untuk kami serahkan kepada penyidik,” ujar Ristanto.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi. Masing-masing sesi difokuskan pada pendalaman terhadap peran serta keterkaitan kedua tersangka dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten PALI.

“Ada dua sesi pemeriksaan, masing-masing terkait saudara IT dan saudara AK. Penyidik mendalami beberapa hal yang berkaitan dengan keduanya,” katanya.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan data proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi alat bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi agar proses penyidikan dan pemberkasan perkara dapat segera diselesaikan.

“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi agar pemberkasan perkara bisa segera rampung,” tegas Ketut.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri dokumen, serta mendalami dugaan aliran dana dan pengaturan proyek yang diduga melibatkan para tersangka. (HSP)