OKI, SUMSELJARRAKPOS – Upaya memperkuat tata kelola lembaga pendidikan yang profesional dan berlandaskan hukum terus dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Salah satunya melalui kerja sama pendampingan hukum antara Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC OKI dengan Yayasan Akademik Cahaya Qurani Kayu Agung.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Selasa (16/6/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Yayasan Akademik Cahaya Qurani Kayu Agung, Krama Jaya, bersama perwakilan YBH-SSB DPC OKI, Angga Saputra, S.H., M.H., dan Albadrul Maniru, S.H., M.H.
Melalui kesepakatan tersebut, YBH-SSB DPC OKI akan memberikan layanan pendampingan dan bantuan hukum secara berkelanjutan kepada Yayasan Akademik Cahaya Qurani.
Pendampingan mencakup konsultasi hukum, penyusunan legal opinion, telaah dokumen hukum, mediasi, negosiasi, penyusunan surat-surat hukum, hingga pendampingan dalam proses litigasi maupun nonlitigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua YBH-SSB DPC OKI, Angga Saputra, mengatakan bahwa keberadaan pendamping hukum dalam sebuah lembaga pendidikan bukan hanya diperlukan ketika terjadi sengketa, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan agar setiap kebijakan dan program organisasi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola lembaga yang sehat. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh aktivitas yayasan berjalan sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Angga.
Ia menjelaskan, ruang lingkup pendampingan yang diberikan YBH-SSB meliputi konsultasi hukum, penyusunan legal opinion, telaah dokumen hukum, mediasi, negosiasi, penyusunan surat-surat hukum, hingga pendampingan litigasi maupun nonlitigasi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan itu, Albadrul Maniru, S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan aspek hukum dalam lembaga pendidikan merupakan bagian penting dari upaya membangun institusi yang berkelanjutan dan berintegritas.
Menurutnya, banyak persoalan hukum yang dapat dicegah sejak dini apabila lembaga memiliki pendampingan hukum yang memadai serta memahami aspek legal dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.
“Lembaga pendidikan tidak cukup hanya fokus pada peningkatan kualitas akademik, tetapi juga harus memiliki fondasi hukum yang kuat.
Kami ingin memastikan setiap kebijakan, program, maupun tata kelola yayasan berjalan sesuai aturan sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh unsur yang terlibat,” kata Albadrul.
Ia menambahkan, YBH-SSB akan mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan konsultasi hukum secara berkala agar potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa.
Dalam pelaksanaannya, Angga Saputra dan Albadrul Maniru akan bertindak sebagai Penasehat Hukum Tetap sekaligus Tim Pendamping Hukum Yayasan Akademik Cahaya Qurani Kayu Agung.
Sementara itu, Ketua Yayasan Akademik Cahaya Qurani Kayu Agung, Krama Jaya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan lembaga pendidikan yang dikelola yayasan.
Menurutnya, keberadaan pendamping hukum yang profesional sangat penting dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan yayasan
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh aktivitas kelembagaan dapat berjalan dengan baik, tertib administrasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya
Kerja sama antara YBH-SSB DPC OKI dan Yayasan Akademik Cahaya Qurani juga mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pendidikan dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak optimistis dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan sosial, serta penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, YBH-SSB DPC OKI semakin menegaskan perannya sebagai mitra strategis berbagai elemen masyarakat dalam memberikan akses bantuan hukum, edukasi hukum, serta pendampingan kelembagaan yang berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum.













