PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mengaudit perizinan dan sistem keselamatan Palembang Indah Mall (PIM) setelah kebakaran terjadi di restoran Jepang GyKaku, Sabtu, 30 Mei 2026.
Koordinator KPAL, Arlan, mengatakan investigasi atas insiden tersebut tidak boleh berhenti pada pencarian sumber api semata.
Menurut dia, pemerintah perlu memeriksa secara menyeluruh aspek legalitas bangunan serta efektivitas seluruh sistem proteksi kebakaran yang dimiliki pusat perbelanjaan itu.
“Kebakaran ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap kepatuhan pengelola gedung terhadap standar keselamatan dan perizinan,” kata Arlan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 1 Juni 2026.
Ia meminta dan mendesak pemerintah Kota Palembang membuka secara transparan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PIM.
Menurut dia, keberadaan SLF bukan hanya dokumen administratif, melainkan indikator bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan untuk digunakan publik.
“Publik berhak mengetahui apakah status SLF masih berlaku dan kapan terakhir dilakukan evaluasi teknis,” ujar dia.
KPAL juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat proteksi kebakaran di dalam gedung, mulai dari sprinkler otomatis, alarm kebakaran, detektor asap, hidran, alat pemadam api ringan (APAR), hingga jalur evakuasi dan tangga darurat.
Menurut Arlan, seluruh perangkat tersebut seharusnya berfungsi optimal ketika keadaan darurat terjadi.
“Jangan sampai sistem keselamatan hanya terlihat lengkap di atas dokumen, tetapi tidak efektif saat dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, KPAL menyoroti informasi mengenai dugaan pengunjung yang masih dikenakan tarif parkir saat proses evakuasi berlangsung.
Arlan menilai, jika informasi tersebut benar, maka hal itu perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap prosedur penanganan keadaan darurat di area pusat perbelanjaan.
“Dalam situasi darurat, keselamatan pengunjung seharusnya menjadi prioritas utama,” kata dia.
KPAL menilai kebakaran di PIM harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pusat perbelanjaan, hotel, restoran, gedung perkantoran, dan fasilitas publik lain di Palembang.
Menurut Arlan, pengawasan terhadap standar keselamatan gedung tidak seharusnya dilakukan setelah insiden terjadi.
“Pencegahan dan kesiapsiagaan jauh lebih penting dibanding penanganan setelah musibah,” pungkas dia.
Hingga berita ini diterbitkan pihak redaksi masih terus berusaha meminta klarifikasi dengan pihak manajemen PIM.**













