JAKARTA,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak.
Kabar menggembirakan datang bagi enam narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Sementara itu, sebanyak 1.041 narapidana lainnya menerima RK I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Agus dalam keterangan resmi.
Menurutnya, momentum Hari Raya Waisak tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas moral maupun spiritual.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Hemat Anggaran Negara Rp842 Juta
Selain menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan pembinaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran konsumsi warga binaan yang cukup signifikan.
“Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Dengan demikian, total penghematan anggaran yang dihasilkan mencapai sekitar Rp842,67 juta.
Penghuni Lapas dan Rutan Capai 270 Ribu Orang
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Pemerintah berharap pemberian remisi pada momentum Waisak ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan proses pembinaan dan harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif setelah bebas,” tutup Mashudi.(WT)













