Palembang

Palembang Gratiskan PBB Rumah Hingga Rp500 Ribu, Warga Bisa Bernapas Lega di 2026

35
×

Palembang Gratiskan PBB Rumah Hingga Rp500 Ribu, Warga Bisa Bernapas Lega di 2026

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang resmi membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu pada tahun 2026.

Kebijakan pro rakyat tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 dengan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp500.000.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan warga, terutama masyarakat menengah ke bawah yang selama ini tetap terbebani kewajiban pajak rumah tinggal setiap tahunnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran guna memastikan kebijakan tersebut segera diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026,” ujar Raimon, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pembebasan PBB diberikan dengan sejumlah ketentuan khusus agar tepat sasaran. Wajib pajak yang berhak menerima pembebasan adalah pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu dan digunakan sebagai rumah tinggal.

Tak hanya itu, Pemkot juga mengatur apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak. Dalam kondisi tersebut, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pajak tertinggi.

“Kebijakan ini diprioritaskan untuk hunian masyarakat. Jadi bukan untuk seluruh aset atau properti yang dimiliki,” jelasnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri ataupun baru mendaftarkan objek pajaknya pada tahun berjalan.

Pemkot Palembang berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil,” katanya. (***)