BeritaHukum & KriminalMusi Banyuasin

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Babat Supat, Pelaku Teman Orang Tua Korban

29
×

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Babat Supat, Pelaku Teman Orang Tua Korban

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Kasus tersebut kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, perkara itu telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

“Untuk kasus ini telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk tahap selanjutnya,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area kebun karet wilayah Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korban diketahui berinisial SN dan masih berusia 9 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bersama pelaku pulang usai menjual getah karet. Di tengah perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang jauh dari permukiman warga.

Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Pelaku berinisial EK alias B kemudian berhasil diamankan setelah sebelumnya diserahkan warga bersama pihak terkait kepada aparat kepolisian.

AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian proses kepolisian mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban. Saat itu korban diajak untuk menjual getah, namun di tengah perjalanan pulang niat jahat muncul dari pelaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, warga yang mengetahui perbuatan pelaku sempat mendatangi rumah tersangka karena geram. Namun demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian segera mengamankan pelaku.

“Karena khawatir keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Hutahaean.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110,” tandasnya.