PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu, 15 April 2026. Mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti, mengaku tidak mengetahui sebagian besar proses pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Sri Fitri hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 325 juta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, Sri Fitri menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses perencanaan maupun penggunaan anggaran. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai ketua.
“Saya hanya menjalankan tugas secara umum, seperti menghadiri kegiatan,” ujar Sri Fitri dalam persidangan.
Ia menjelaskan, penunjukannya sebagai Ketua PMI Banyuasin dilakukan langsung oleh bupati saat itu, tanpa melalui mekanisme pemilihan organisasi. Menurut dia, latar belakangnya sebagai dokter menjadi alasan penunjukan tersebut.
Sri Fitri juga mengaku tidak mengetahui detail dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang nilainya disebut berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per tahun.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), tidak mengetahui proses pengajuan proposal, serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait pengelolaan dana.
“Saya tidak tahu proses pengajuan maupun persetujuan anggaran. Saat itu saya juga sedang hamil dan dalam situasi COVID-19,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak memahami mekanisme pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah. Seluruh urusan keuangan, menurutnya, ditangani oleh bendahara.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani SPJ. Saya hanya diminta hadir dalam kegiatan,” ujarnya.
Majelis hakim sempat mendalami keterlibatan saksi dalam alur pengelolaan anggaran, mulai dari pengajuan hingga pencairan. Namun, Sri Fitri tetap pada keterangannya bahwa ia tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses tersebut.
Persidangan ini sekaligus menyoroti tata kelola keuangan di PMI Banyuasin, khususnya terkait fungsi pengawasan pimpinan terhadap penggunaan dana hibah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)














