MUSI RAWAS SUMSELJARRAKPOS.com-
Aparat kepolisian mulai melakukan penelusuran terkait penggunaan anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2025 di Kabupaten Musi Rawas.
Penyelidikan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas dengan meminta keterangan sejumlah pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas.
Langkah ini berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja langsung (LS) dalam kegiatan pembentukan Paskibraka.
Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari pengadaan pakaian dan sepatu, pelaksanaan pelatihan, konsumsi peserta, hingga biaya penginapan selama kegiatan berlangsung.
Dalam proses pengumpulan keterangan, penyidik memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial DA serta Kepala Bidang (Kabid) berinisial EF untuk dimintai klarifikasi.
Keduanya diketahui memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Musi Rawas pada Kamis (12/3/2026).
DA membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kegiatan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.
“Iya, kami dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung dari sekitar pukul 09.00 sampai 12.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait proses pemanggilan tersebut.
“Saya cek dulu ya, karena untuk pemanggilan itu saya belum menandatangani,” katanya melalui pesan singkat.
Hingga kini, proses yang dilakukan aparat kepolisian masih sebatas tahap penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai adanya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut. (Snd)














