Tak Berkategori

Kejati Sumsel Tahan 2 Eks Direktur PT Semen Baturaja, Negara Rugi Rp 74,3 Miliar

43
×

Kejati Sumsel Tahan 2 Eks Direktur PT Semen Baturaja, Negara Rugi Rp 74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua mantan petinggi PT Semen Baturaja (PT SB) terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 74,3 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan pada Rabu (19/2/2026) yakni MJ selaku mantan Direktur Pemasaran PT SB periode 2017-2022 dan DP selaku mantan Direktur Keuangan PT SB periode 2017-2019. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, termasuk DJ yang saat itu menjabat Direktur PT KMM selaku distributor.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers.

Modus: Distributor Ditunjuk Tanpa Prosedur

Dalam konstruksi perkara, MJ dan DP bersama DJ diduga bersepakat menunjuk PT KMM sebagai distributor semen PT SB tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sesuai SOP perusahaan.

Tak hanya itu, tersangka MJ juga disebut menerbitkan surat dukungan agar PT KMM mendapatkan proyek Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang dikerjakan oleh PT WK. Proyek tersebut menjadi jalur distribusi semen curah.

Masalah tak berhenti di situ. PT KMM disebut mendapat fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tanpa pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski outstanding piutang membengkak, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tambahan berupa reschedule utang agar plafon tetap terbuka.

Padahal, kebijakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 dan aturan internal Marketing & Brand Management 2018 PT SB.
34 Saksi Diperiksa

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami aliran dana serta proses penunjukan distributor. Kejati menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Akibat praktik tersebut, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp 74.375.737.624.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran PT Semen Baturaja merupakan BUMN strategis di sektor bahan bangunan. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu dinilai sebagai langkah tegas aparat dalam menjaga tata kelola dan integritas BUMN.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.(WT)