PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Selatan mendesak dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan independen terkait dugaan kelalaian tata kelola limbah medis di RSUD PALI.
Desakan tersebut muncul menyusul temuan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), beberapa waktu lalu.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menilai keberadaan limbah medis di TPA umum merupakan indikasi serius adanya persoalan dalam sistem pengelolaan limbah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Limbah medis termasuk kategori B3 yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika ditemukan di TPA umum, berarti ada sistem yang gagal dan itu harus diaudit secara menyeluruh,” tegas Chandra dalam rilis resmi yang diterima, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, pengelolaan limbah medis B3 telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi dan wajib dipatuhi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama milik pemerintah.
“Tidak ada alasan untuk abai atau longgar dalam penerapannya,” ujarnya.
Chandra menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Dalam regulasi tersebut, setiap rumah sakit diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, sistem pengelolaan limbah padat B3, serta izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga harus memiliki dokumen manifest limbah dan menjalin kerja sama resmi dengan pihak ketiga berizin untuk proses pengangkutan serta pemusnahan akhir.
Kawali Sumsel menilai, jika limbah medis ditemukan di tempat pembuangan umum, maka perlu dipertanyakan kesesuaian antara dokumen administratif dan praktik di lapangan.
“Jika seluruh izin dan prosedur telah dipenuhi, seharusnya tidak ada limbah medis yang bocor keluar sistem. Hal ini yang harus diuji melalui audit terbuka,” kata Chandra.
Tak hanya itu, Kawali juga menyoroti rantai pengelolaan limbah yang melibatkan pihak ketiga, yakni PT TSSA sebagai vendor pengangkut dan PT TJS sebagai vendor pemusnahan, yang keduanya disebut berasal dari Sumatera Selatan.
Chandra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengangkutan limbah medis disebut dilakukan dalam rentang waktu empat hingga enam bulan sekali.
Jika praktik tersebut benar, menurutnya hal itu berpotensi menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah B3, terutama terkait batas waktu penyimpanan di TPS.
“Frekuensi pengangkutan yang terlalu lama berisiko tinggi. Limbah medis bersifat infeksius dan berbahaya.
Penyimpanan berbulan-bulan tanpa pengangkutan rutin dapat meningkatkan potensi pencemaran dan ancaman kesehatan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan hanya kepada vendor. Manajemen rumah sakit sebagai penghasil limbah tetap memegang tanggung jawab utama dalam memastikan seluruh proses mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan akhir berjalan sesuai regulasi.
“Jika ada kelalaian dalam pengawasan terhadap vendor, maka itu juga bagian dari kelalaian institusi. Tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kawali mendesak dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan limbah medis RSUD PALI.
Audit diminta mencakup peninjauan dokumen AMDAL, kelengkapan izin TPS B3, sistem IPAL, manifest limbah, mekanisme pengangkutan, hingga bukti pemusnahan akhir oleh pihak ketiga.
“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap pengelola fasilitas kesehatan maupun pihak ketiga,” ujar Chandra.
Kawali menilai persoalan limbah medis menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, sehingga penanganannya tidak boleh setengah hati.
“Rumah sakit milik pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan. Jika ada dugaan kelalaian, harus dibuka dan diperbaiki. Jika ada pelanggaran, harus diproses. Tidak boleh ada kompromi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD PALI walau telah beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Terkait hal tersebut, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan pernyataan resmi, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD PALI dan Pihak Vendor terkait dugaan ini. ****














