MUARA ENIM, SUMSELJARRAKPOS— Pengadilan Negeri Muara Enim menggelar Focus Group Discussion (FGD) teknis peradilan sebagai langkah memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, PN Muara Enim.
FGD tersebut menjadi ruang dialog strategis bagi unsur peradilan, kejaksaan, dan kepolisian untuk menyamakan pemahaman terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua PN Muara Enim, Ari Kurniawan, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma, tetapi juga kesiapan institusi penegak hukum dalam membangun kesamaan interpretasi dan pola koordinasi.
“Pembaruan hukum pidana menuntut konsolidasi pemahaman antar-aparat penegak hukum agar implementasi regulasi baru berjalan efektif, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik peradilan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Wisnu Murdiantoro, bersama para jaksa dan hakim di lingkungan PN Muara Enim. Dari unsur kepolisian, jajaran penyidik Polres Muara Enim juga mengikuti diskusi tersebut.
Partisipasi lintas wilayah terlihat dari kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri PALI yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Julfadli.
Kehadiran Kejari PALI menunjukkan komitmen kolaboratif antar-lembaga penegak hukum dalam merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan sejumlah isu teknis, mulai dari masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, harmonisasi mekanisme penuntutan dan persidangan, hingga penyesuaian jenis pidana dalam praktik peradilan.
Para peserta juga menyoroti pentingnya koordinasi berkelanjutan guna memastikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
“Melalui forum FGD ini, PN Muara Enim berharap tercipta kesamaan perspektif antar-institusi penegak hukum sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara optimal, terukur, dan selaras dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum,”pungkasnya.(B4R)














