PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — DPW Kawali Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak RSUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis yang mencuat ke publik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan ditemukannya limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang diduga tidak melalui prosedur pengelolaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan bahwa persoalan limbah medis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, apabila benar terjadi pembuangan limbah medis tanpa izin dan tidak sesuai standar operasional, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Kami mendesak Dinkes PALI dan manajemen RSUD untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan dan tempat penyimpanan limbah medis. Jika ditemukan adanya kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur, harus ada tanggung jawab yang jelas,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 secara ketat.
Menurut Chandra, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi persyaratan teknis sebelum limbah diserahkan kepada pihak pengelola berizin.
Ia dengan tegas juga mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Jika benar ada tahapan yang tidak dipenuhi, maka ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain mendesak Dinkes dan RSUD, Kawali Sumsel juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Kawali juga mendesak Bupati PALI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
“Kami berharap persoalan ini ditangani secara profesional agar ke depan pengelolaan limbah medis benar-benar sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tutup Chandra.
Sebelumnya, Kepala Dinkes PALI, Muhamad Kazrin Faruk, menyatakan bahwa pengelolaan limbah medis dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Penunjukan penyedia jasa, menurutnya, dilakukan melalui sistem e-katalog agar prosesnya transparan dan sesuai regulasi.
“Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di PALI bekerja sama dengan pihak ketiga berizin. Mekanisme penunjukannya melalui e-katalog, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kazrin saat dikonfirmasi, Kamis (12/2).
Ia membenarkan bahwa pengelolaan limbah medis dari berbagai fasilitas kesehatan di PALI saat ini ditangani oleh satu penyedia jasa. Namun, kerja sama tersebut tetap mengacu pada prosedur pengadaan yang sah serta perjanjian kontraktual yang jelas.
Kazrin menjelaskan, peran Dinkes lebih pada fungsi pembinaan dan pengawasan administratif, bukan pada operasional teknis pengangkutan limbah.
Pihaknya secara berkala memberikan arahan kepada fasilitas kesehatan maupun transporter terkait persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
“Kami memastikan setiap fasilitas memahami kewajiban dan standar pengelolaan limbah medis sesuai regulasi,” katanya.
Terkait temuan limbah medis di TPA Handayani, Dinkes PALI masih melakukan penelusuran untuk memastikan asal-usul limbah tersebut.
“Kami masih menelusuri temuan itu. Selama ini kami juga terus mengingatkan agar pengelolaan limbah domestik dan limbah medis dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, secara umum tidak terdapat kendala dalam proses pengangkutan limbah medis. Jadwal pengambilan dari fasilitas kesehatan ke pihak pengelola berjalan sesuai kesepakatan.
Sebagai langkah antisipatif, Dinkes PALI menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan penyedia jasa guna memastikan seluruh prosedur pengelolaan limbah medis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi untuk meminta tanggapan resmi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD PALI terkait dugaan ini.














