PALI, SUMSELJARRAKPOS – Pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini dilakukan oleh satu penyedia jasa berizin.
Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI menegaskan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinkes PALI, Muhamad Kazrin Faruk, S.KM., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
“Benar, untuk pengelolaan limbah medis dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penunjukan penyedia jasa dilakukan melalui sistem e-katalog guna memastikan transparansi serta kesesuaian dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Seluruh fasyankes di PALI bekerja sama dengan pihak ketiga berizin. Mekanisme penunjukannya melalui e-katalog, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kazrin.
Selain itu, ia juga membenarkan bahwa pengelolaan limbah medis dari berbagai fasilitas kesehatan di PALI saat ini ditangani oleh satu penyedia jasa. Namun, kerja sama tersebut tetap mengacu pada prosedur pengadaan yang sah serta perjanjian kontraktual yang jelas.
Kazrin menegaskan, peran Dinkes lebih pada fungsi pembinaan dan pengawasan administratif, bukan pada operasional teknis pengangkutan limbah. Pihaknya secara berkala memberikan arahan kepada petugas fasilitas kesehatan maupun transporter terkait persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
“Kami memastikan setiap fasilitas memahami kewajiban dan standar pengelolaan limbah medis sesuai regulasi,” katanya.
Terkait temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Dinkes PALI menyatakan masih melakukan penelusuran guna memastikan asal-usul limbah tersebut. Pihaknya juga mengingatkan agar limbah domestik dan limbah medis dipisahkan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami masih menelusuri temuan itu. Secara umum, pengangkutan limbah medis berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati antara fasilitas kesehatan dan penyedia jasa,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dinkes PALI akan memperkuat koordinasi dengan pihak ketiga agar intensitas pengambilan limbah medis dapat ditingkatkan, sehingga tidak terjadi penumpukan di fasilitas kesehatan.
“Kami akan menekankan kembali agar pengambilan limbah dilakukan lebih intens setiap bulan di seluruh fasyankes guna mencegah potensi persoalan di kemudian hari,” tutur Kazrin.
Dinkes PALI, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar tata kelola limbah medis di Kabupaten PALI berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. ***














