PALI, SUMSELJARRAKPOS— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran berkelanjutan dalam pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, MT mengatakan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan hingga pengelola limbah medis.
“Pengelolaan limbah medis melibatkan banyak pihak, sehingga perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kepatuhan terhadap SOP,” ujar Aryansyah dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026) malam
Ia menambahkan, setiap temuan baru limbah medis di TPA Handayani Mulya akan menjadi dasar untuk pelaporan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,”tegasnya ***














