PALI, SUMSELJARRAKPOS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menunjukkan sikap serius menanggapi temuan tumpukan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) PALI.
DPRD meminta pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta memastikan penanganan limbah tersebut sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH, menegaskan bahwa keberadaan limbah medis B3 di TPA merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami akan meminta penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya limbah medis B3 di TPA PALI, serta bagaimana proses pembersihan dan pengelolaannya dilakukan,” kata Firdaus saat di konfirmasi, pada Kamis (5/2/2026).
Firdaus menyebutkan, DPRD PALI akan menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan tersebut dengan melibatkan instansi terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah medis.
“Kami tidak ingin ada saling lempar tanggung jawab. Semua harus duduk bersama dan menjelaskan perannya masing-masing, sekaligus menyampaikan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ketua DPW PGK Sumsel ini.
Selain meminta klarifikasi, DPRD PALI juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan limbah B3 tersebut. Menurut Firdaus, pengelolaan limbah medis harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Firdaus yang berlatarbelakang seorang advokat ini.
Ia menambahkan, DPRD PALI juga belajar dari sejumlah kasus serupa di daerah lain. Salah satunya di Kota Malang, ketika DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak ke RSUD untuk memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai SOP, serta meminta klarifikasi langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait.
“Kasus di daerah lain menjadi pelajaran penting bagi kita. Jangan sampai pengelolaan limbah medis di PALI mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Firdaus.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang terus menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Kawali dan semua pihak yang terus peduli terhadap lingkungan. Partisipasi publik sangat penting dalam mengawasi persoalan-persoalan seperti ini,” tutupnya.
DPRD PALI memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan limbah medis B3 tersebut hingga tuntas, demi menjamin lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten PALI.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Selatan menilai pengelolaan sampah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gagal memenuhi prinsip keberlanjutan dan berpotensi serius mengancam lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan persoalan persampahan di PALI tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi isu lingkungan hidup yang mendesak.
“Pengelolaan sampah di PALI masih bertumpu pada pola lama, yaitu kumpul, angkut, lalu buang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pola ini sudah tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Chandra, Kamis (5/2/2026).














