Tak Berkategori

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 Miliar Keuangan Negara dari Kasus Kredit Bank Pemerintah

32
×

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 Miliar Keuangan Negara dari Kasus Kredit Bank Pemerintah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 616,5 miliar.

Jumlah fantastis tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 506.150.000.000. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Tak berhenti di situ, pada Rabu, 7 Januari 2026, Kejati Sumsel kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 110.376.339.349. Uang tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS, bersama Penasehat Hukum tersangka berinisial WS.

Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp 616.526.339.349.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian awal dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Oleh karena itu, selain penetapan tersangka dan proses pemidanaan, penyelamatan serta pengembalian kerugian keuangan negara menjadi fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(WT)