PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp45,82 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan keuangan negara.
Pemusnahan tersebut digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025), dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra.
Edward mengatakan, pemusnahan barang ilegal merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang dan berbahaya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kata dia, mendukung penuh langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi wujud komitmen negara menjaga keamanan masyarakat serta stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
759 Penindakan Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 759 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan dilakukan melalui pengawasan darat dan laut secara berkelanjutan di wilayah Sumatera bagian timur.
Menutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan BMMN secara bertahap di seluruh satuan kerja. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya di Palembang pada 19 Desember 2025.
Ditempat yang sama Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto menuturkan, pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” beber Agus.
Dominasi Rokok dan Miras Ilegal
Barang yang dimusnahkan didominasi hasil pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal sebanyak 10.567.628 batang serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Agus mengungkapkan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara konsisten untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk ilegal yang beredar tanpa pengawasan.
“Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan konsumen dan ketertiban pasar,” ungkapnya.
Barang Impor Berbahaya Turut Dimusnahkan
Selain rokok dan MMEA, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Di antaranya, air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya di wilayah Bea Cukai Jambi, yang dilarang beredar sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Pemusnahan juga mencakup barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 karena berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu perekonomian nasional.
Penegakan Hukum di Perbatasan
Agus menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari mandat undang-undang yang harus dijalankan Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan. Peran sebagai border control dijalankan untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk dan beredar di dalam negeri.
“Setiap tindakan penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi langsung peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Perkuat Sinergi dan Integritas
Capaian pengawasan Bea Cukai Sumbagtim, lanjut Agus, tidak terlepas dari sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat. Ke depan, pihaknya berkomitmen terus melakukan transformasi layanan agar semakin modern, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan semangat sinergi dan integritas, Bea Cukai Sumbagtim siap mendukung Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus. (WNA)













