PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan memberikan Penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, dan Perangkat Daerah Pelaksana Tahun 2025. Acara di selenggarakan di hotel the Zury Palembang (Selasa /16/12/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, mengatakan pajak daerah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang.
“Pajak adalah energi utama penggerak roda pemerintahan. Tanpa pajak, pembangunan, pelayanan publik, hingga program sosial tidak akan berjalan optimal,” ujar Afrizal.
Pada 2025, Pemkot Palembang menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 1,8 triliun yang bersumber dari 12 jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak hotel dan restoran, serta pajak sektor jasa dan usaha lainnya.
Hingga pertengahan 2025, realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar 80 persen, atau setara Rp 1,425 triliun, termasuk kontribusi dari objek pajak provinsi. Capaian tersebut dinilai menunjukkan tren positif tingkat kepatuhan wajib pajak, meski pemerintah daerah tetap mendorong kerja kolektif lintas sektor untuk memenuhi target hingga akhir tahun.
Afrizal menegaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur pemerintah tingkat RT, lurah, camat, hingga pelaku usaha dan perusahaan besar di Kota Palembang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder. Kerja sama dari bawah hingga atas menjadi kunci pencapaian penerimaan pajak daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas aparatur pengelola pajak agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi kepercayaan publik.
“Pajak adalah amanah masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan karena tanggung jawabnya sangat besar,” tegas Afrizal.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan untuk memotivasi masyarakat agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang terus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu. Ini adalah hasil kerja kolektif,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan plakat kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pemungutan dan pelayanan pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Palembang juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan kategori jumlah pembayaran PBB dan pajak daerah tertinggi, di antaranya:
1. PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI) Palembang
2. PT Pertamina
3. Angkasa Pura II (Persero)
4. Pelindo II Cabang Palembang
5. Pertamina Gas Area Sumatera Selatan
6. Perum Bulog Kanwil Babel
7. Hotel Novotel Palembang
8. PT Pandawa Lima Halim Bersama
9. PT Panda Graha Reksa
10. PT Griya Inti Sejahtera Insani
11. RS RK Charitas
12. Bank Mandiri (Persero)
13. PT Seritang
14. PT Telkom Indonesia
15. PT Trakindo Utama
Marhaen menambahkan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat berdampak langsung pada pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbolik, tetapi bentuk pengakuan atas peran aktif wajib pajak dan mitra dalam membangun Kota Palembang,” tutupnya. (WNA)














