SUMSELJARRAKPOS – Law Firm Supriyadi & Partners Advokat & Legal Consultant Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU memberikan penjelasan mengenai pemberitaan penahanan WS ricuh, wartawan diintimidasi kelompok diduga kolega tersangka.
Penjelasan itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor : 1257/SPR-AEΡ/ΧΙ/2025 kepada PT. Jarrak Pos yang menaungi media JarrakPos.com penayang Sumsel.JarrakPos.com tertanggal 26 November 2025.
Surat tersebut diteken Aldino Eka Putra, SH., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Law Firm SUPRIYADI & PARTNERS beralamat di JL. RC Veteran Raya Gedung Business Center, No 412, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330, Bertindak untuk dan atas nama Arimansa Eko Putra, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2025.
Dalam surat itu, Aldino menjelaskan beberapa alasan mengenai Pemberitaan tersebut, sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami selaku Paralegal/Advokat Magang pada kantor Law Firm Supriyadi & Partners, di mana pada hari Senin Tanggal 17 November 2025 klien kami ikut mendampingi Para Advokat dalam kegiatan pendampingan klien kantor kami (inisial WS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
2. Bahwa setelah selesai agenda pendampingan WS sekitar pukul 19:00 WIB, WS dibawa dari lantai 6 menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi sumsel yang sudah terparkir di depan lobby pintu belakang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk diantarkan ke Lapas Pakjo, pada saat WS keluar dari lift Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, klien kami sudah menunggu depan pintu lobby belakang untuk mendampingi WS menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi sumsel, pada saat sedang pendampingan WS klien kami juga bersama sama pihak para Advokat, Kejaksaan Tinggi Sumsel, TNI, dan Para Wartawan;
3. Bahwa setelah WS sudah memasuki mobil dan pintu belakang mobil sudah ditutup, mobil tahanan kejaksaan tersebut segera berangkat namun tertunda dikarenakan para wartawan mengambil Foto dan Vidio melalui jendela mobil kejaksaan, pada saat itu spontan klien kami langsung mengucapkan “mobil mau jalan” kemudian dijawab para wartawan dengan nada tinggi “ini urusan jaksa bukan urusan kamu, kamu rusak ini, aku tontot kamu” kemudian dijawab kembali oleh klien kami “lah apanya yang rusak, ini hak klien kami” setelah itu dijawab kembali oleh para wartawan dengan nada tinggi “ini mobil tahanan bukan mobil kalian” lalu klien kami menjelaskan kembali “apo mobil bapak, mobil mau jalan” kemudian rombongan wartawan melontarkan kalimat-kalimat provokasi lalu menghampiri klien kami mendorong dan menendang dari samping depan mengenal paha bagian atas, melihat hal tersebut Jaksa dan TNI lalu mengamankan klien kami dari amukan rombongan wartawan, kemudian rombongan wartawan tetap melontarkan nada tinggi, Apo Aku Takut Dengan kau dan dijawab lagi oleh para wartawan “apo kau!!!.., kau menghala-halangi wartawan”, Tindakan agresif dan provokatif para wartawan tersebut terus berlangsung walaupun klien kami sudah dilindungi oleh Jaksa dan TNI, dan bahkan salah satu wartawan yang Bernama Yoga, berusaha menyerang klien kami, hal mana dapat didengar dalam rekaman video yang beredar, ada yang mengucapakan “yoga-yoga” dengan nada meminta agar Yoga tidak menyerang klien kami.
4. Bahwa setelah kejadian tersebut terbit berita di sosial media sebagaimana link (terlampir) media https://sumsel.jarrakpos.com/penahanan-ws-ricuh-wartawan- diintimidasi-kelompok-diduga-kolega-tersangka/kemudian diikuti beberapa media lainnya memposting melalui berbagai Plot Form media baik itu secara online (Google), Instagram, tiktok, youtube hingga siaran TV daerah khusus Sumatera Selatan yang menurut kami seharusnya jika ingin menafsirkan fakta, wartawan harus menggunakan opini interpretatif yang sesuai pada fakta dan data yang sebenarnya, atas pemberitaan miring tersebut klien kami terintimidasi, merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterill, serta menyerang kehormatan dan martabat klien kami, atas pemberitaan yang tidak mengunakan opini interpretatif;
5. Bahwa atas peristiwa tersebut klien kami membuat Laporan Polisi pada SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B1629/XI/2025/SPKT/POLDA SUMSEL Tanggal 18 November 2025, Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomo 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A pada hari Senin tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib, guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, dan salah satu media yang kami laporkan yaitu;
5.1.https://sumsel.jarrakpos.com/penahanan-ws-ricuh-wartawan-diintimidasi: kelompok-diduga-kolega-tersangka/ Penahanan WS Ricuh, Wartawan Diintimidasi Kelompok Diduga Kolega Tersangka
6. Bahwa berita pada Media Online sebagaimana pada point di atas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pemberitaan yang tidak berimbang, mengandung kebohongan, dan fitnah dalam menulis berita, hal tersebut bertentangan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Wartawan Memiliki dan Mentaati Kode Etik Jurnalistik” yang mana ketentuan kode etik jurnalistik mengatur, hal-hal sebagai berikut:
6.1 Tentang Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Independen Serta Beritikad Tidak Baik Dalam Menulis Berita Dan Menyampaikan Berita Kepada Masyarakat; Sangat jelas faktanya wartawan pada media sebagaimana pada point di atas dalam menulis berita tidak independen, jika mencermati isi dari pemberitaan tersebut, klien kami mempertanyakan kebenaran pemberitaan terhadap Media Online apakah hanya “copy paste/mengutip” dari satu media online ke media online yang lain dengan redaksional penulisan berita sangat tendensius;
– Wartawan dalam menulis berita pada intinya bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang factual, edukatif, dan menjaga moral public, bukan merusaknya;
– Dalam menulis berita tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kepada klien kami untuk mendapatkan peristiwa yang utuh karena materi pemberitaan tersebut sangat jelas merupakan bentuk pertentangan antara klien kami, artinya pendapat klien kami sangat dibutuhkan untuk dimuat dalam berita dimaksud agar berimbang dan mendapat kesempatan yang setara secara proporsional;
6.2 Tentang Wartawan Dalam Menulis Berita Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Sebenarnya:
– Wartawan dalam menulis berita tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena mendapatkan keterangan atau sumber dari media lainnya dari satu pihak tanpa meminta keterangan dari klien kami;
6.3 Tentang Wartawan dan Perusahaan Pers Dalam Menulis Berita Serta Menyampaikan Berita Dengan Tujuan Untuk Mendapat Simpatik Masyarakat (Sensasional);
– Bahwa Wartawan dalam menulis berita hanya bersifat opini dan narasi dengan tujuan agar masyarakat yang membaca berita simpatik kepada public agar kemudian masyarakat yang membaca berita tidak menghakimi dan menyimpulkan klien kami seolah-olah bersalah;
– Bahwa semestinya wartawan sebelum menulis berita harus mengetahui peristiwa secara utuh, hal tersebut berawal dari perbuatan Oknum Media yang tidak memiliki norma kesopanan, sebagai Paralegal/Advokat Magang dengan mengeluarkan celetukan “…Ini hak klien kami, mobil mau jalan…” “…bukan menghalangi pengambilan foto dan video…”, maka berita tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
7. Bahwa selain itu, klien kami sangat keberatan mengenai pemberitaan yang disebarluaskan penuh anggapan negative terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, seolah-olah klien kami yang menghalangi pengambilan foto dan video padahal menurut pengakuan klien kami hanya “….mendampingi WS dari pintu lobby arah ke dalam mobil tahanan Kejaksaan…. dan mengucapkan “… mobil sudah mau jalan…” bukan “…menghalangi pengambilan foto dan video…”;
8. Bahwa wartawan dalam menulis berita tersebut sangat jelas mengandung kebohongan, fitnah yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tanpa meralat informasi tersebut, perbuatan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Pasal 1 ayat (8): “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik”;
Pasal 5 ayat (1): “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah;
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”;
Pasal 18 ayat (2): “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”;
Pasal 18 ayat (3): “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”;
9. Bahwa selanjutnya klien kami berpendapat jurnalis dalam menjalankan profesi tidak mematuhi kode etik jurnalistik, padahal jelas jika merujuk pada Pasal 1, 2, 3, 4, 8, 10 dan 11 dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-Dp/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Sk-Dp/lii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang diuraikan sebagai berikut;
– Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain;
– Pasal 2 “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
– Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
– Pasal 4 “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
– Pasal 8 “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
– Pasal 10 “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
– Pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
10. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut mengandung kebohongan serta bermuatan penghasutan, kebencian dan permusuhan serta gambar pada berita yang tidak menunjukan peristiwa yang sebenarnya, jika merujuk pada ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta jurnalis dalam menjalankan profesi tidak mematuhi kode etik jurnalistik, padahal jelas kode etik jurnalistik diatur dalam Pasal 1, 2, 3, 4, 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-Dp/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Sk-Dp/lii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka klien kami sebagai paralegal/advokat magang dan orang yang menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan pemberitaan demikian agar tidak mengandung kebohongan serta menyesatkan, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dihargai baik oleh saudara sebagai jurnalis maupun oleh perusahaan tempat saudara bekerja serta klien kami mempertanyakan terhadap jurnalis pada saat menjalankan profesi apakah sudah sesuai prosedur dan mematuhi kode etik jurnalistik;
11. Bahwa dampak dari isi pemberitaan yang tidak berimbang tersebut membuat masyarakat yang membaca berita berkesimpulan dan memvonis klien kami seolah- olah bersalah, hal demikian menyebabkan kerugian materil dan immateril diantaranya berupa kehormatan serta martabat klien kami yang terancam/terganggu dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya, kemudian terhadap peristiwa tersebut kami menduga saudara sengaja menyebarkan berita bohong dan menciptakan rasa kebencian serta permusuhan terhadap klien kami, di mana berita tersebut Saudara sebarkan melalui media elektronik, atas perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan suatu tindak pidana;
12. Bahwa guna menyelesaikan persoalan tersebut kami mengingatkan Saudara agar meminta maaf dan membuat pengumuman secara terbuka mengenal saudara telah membuat berita yang tidak berimbang dan mengandung ketidak benaran dalam hal fakta dan atau peristiwa terhadap kien kami melalui:
1. Media masa lokal sebanyak 7 (tujuh) media cetak dan elektronik,
2. Media masa skala Propinsi Sumatera Selatan 7 (tujuh) media cetak dan elektronik, dan
3. Media masa skala Nasional sebanyak 7 (tujuh) media cetak maupun elektronik selama 30 Hari berturut-turut.
13. Bahwa kami berkeyakinan saudara memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, oleh karena itu kami menunggu itikad baik saudara paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini kami sampaikan, apabila saudara tidak mengindahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan ke Dewan Pers dan melakukan upaya hukum perdata dan atau pidana guna melindungi kepentingan hukum kiem kami.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.


