PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu kantor cabang pembantu (KCP) bank di wilayah Semendo. Skandal ini menyeret nama EH, Kepala KCP Semendo, yang diduga menjadi aktor utama rekayasa pengajuan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan EH dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak. “EH selaku pimpinan KCP Semendo diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengucuran KUR,” tegas Vanny.
Tidak bekerja sendiri, EH disebut berkolaborasi dengan empat perantara KUR berinisial WAF, DS, JT, dan IH. Mereka diduga mengajukan kredit menggunakan data masyarakat tanpa persetujuan, lengkap dengan dokumen pendukung palsu seperti surat keterangan usaha. Pengajuan fiktif tersebut kemudian “dipermulus” oleh oknum internal bank lainnya, yakni PPD selaku Account Officer serta MAP yang menjabat Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
“Semua proses, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, direkayasa untuk meloloskan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data,” ujar Vanny.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut. Kejati Sumsel memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dalam praktik curang ini.
Kasus dugaan korupsi KUR ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil. Penyidik menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap seluruh pihak yang terlibat teganya. (WT)













