PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, meminta Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru untuk meninjau ulang dan merevisi aturan pembatasan pengisian BBM jenis Solar yang saat ini diterapkan di sejumlah SPBU di wilayah Sumsel.
Menurut Sukma, kebijakan pembatasan justru menambah beban masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.
“Setelah kebijakan itu dikeluarkan, bukannya mengurai masalah, tetapi malah makin menambah beban masyarakat.
Yang paling terdampak adalah kendaraan pribadi dan pengangkut sembako,” kata Sukma dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Sukma menjelaskan, antrean kendaraan sepanjang sekitar tiga kilometer kerap terjadi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kondisi ini memperlihatkan betapa tingginya ketergantungan masyarakat terhadap Solar.
“Belum lagi penderitaan masyarakat makin menjadi ketika setelah antre panjang, ternyata Solar habis. Ini makin miris,” ujarnya.
Sukma meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah poin pembatasan, di antaranya: pertama, empat SPBU kembali dibuka namun hanya melayani kendaraan pribadi (golongan 1), bukan truk dan bus.
Kedua, empat belas SPBU beroperasi dengan pembagian waktu, yakni pukul 06.00–12.00 untuk kendaraan berplat ganjil, pukul 12.30–17.00 untuk plat genap, dan pukul 20.00–00.00 untuk seluruh jenis kendaraan. Terakhir atau point ketiga yakni tujuh SPBU tetap melayani sesuai jam operasional normal.
Menurut Sukma, pembatasan jam dan jenis kendaraan yang dapat mengisi Solar tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kurangnya kuota Solar Subsidi di Sumsel.
“Solusinya bukan hanya mengatur waktu dan tempat. Pemerintah seharusnya memperjuangkan penambahan kuota agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tegasnya.
Ia berharap Gubernur Sumsel dapat mempertimbangkan masukan tersebut demi mengurangi tekanan terhadap masyarakat dan pelaku transportasi di lapangan.
“Semoga paparan ini dapat menjadi pertimbangan bagi Gubernur untuk meninjau kembali pembatasan dan jam operasional penjualan Solar,” tutup Sukma.***













