Tak Berkategori

Oknum PNS Nyamar Jadi Jaksa, Diduga Tipu Pejabat Pemda OKI: Dua Tersangka Resmi Ditahan

12
×

Oknum PNS Nyamar Jadi Jaksa, Diduga Tipu Pejabat Pemda OKI: Dua Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG,SUMSELJARRAKPOS.COM. –
Drama hukum mengejutkan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nekat berperan sebagai “jaksa gadungan” demi mengeruk keuntungan pribadi. Kasus yang menyeret dua orang tersangka ini kini resmi masuk tahap penuntutan setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA, seorang staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang diduga berperan membantu aksi penipuan tersebut.

Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

“Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara ini beralih ke Penuntut Umum Kejari OKI. Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.

Modus Licik: Menyamar Sebagai Jaksa Agung

Dalam hasil penyidikan, BA yang sejatinya PNS di Pemkab Way Kanan ini mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Dengan dalih bisa membantu “menyelesaikan” kasus korupsi di lingkungan hukum Kejati Sumsel, BA bersama EF diduga memeras dan menipu sejumlah pejabat daerah OKI.

Penyidik menyebut, aksi ini dilakukan demi keuntungan pribadi maupun orang lain secara melawan hukum. Sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumsel karena menyangkut penyalahgunaan status PNS sekaligus pencemaran institusi penegak hukum.

Kejaksaan menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku “jaksa gadungan” ini merupakan komitmen untuk menjaga marwah dan integritas lembaga kejaksaan dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang menggunakan atribut kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Vanny menutup pernyataan.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik — betapa beraninya seorang ASN berpura-pura jadi aparat penegak hukum demi menipu pejabat pemerintah daerah.(WT)