Hukum

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek E-Government Kominfo ke Mabes Polri

30
×

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek E-Government Kominfo ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS — Badan Penelitian Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melaporkan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek penguatan infrastruktur e-Government di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Periode 2024-2025 ke Mabes Polri.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 383/DPW/BPI KPNPA-RI/XI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos.,SH, dan Ketua Investasi Republik Indonesia BPI KPNPA RI, Feriyandi, SHDM, disertai satu berkas bukti pendukung dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai triliunan rupiah.

Dalam laporan itu, Sukendar menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan maladministrasi pada sejumlah proyek strategis nasional yang dilaksanakan sejak tahun 2024 hingga 2025, terutama dalam pengadaan yang menggunakan sistem e-purchasing.

“BPI KPNPA RI menemukan pola pengulangan penyedia, pengaturan harga, hingga transaksi yang tidak wajar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kominfo. Indikasi korupsinya cukup sistematis,” ujar Sukendar dalam keterangan resminya, pada Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, Sukendar, menjelaskan, sistem e-purchasing yang dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas justru kerap terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui pola kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan penyedia.

Menurutnya, modus yang diduga paling sering ditemukan antara lain: pemenang berulang; pengaturan harga (mark-up); transaksi fiktif; spesifikasi diarahkan; suap dan gratifikasi hingga proses maladministrasi.

“Digitalisasi tidak otomatis menghapus praktik curang. Dalam beberapa kasus, teknologi justru dipakai untuk memperhalus proses manipulasi,” kata Sukendar.

Proyek Bernilai Fantastis 

Ketua Investasi RI BPI KPNPA RI, Feriyandi, SHDM, dalam laporan tersebut pihaknya mencantumkan sejumlah proyek di lingkungan Kominfo yang disebut perlu diaudit secara menyeluruh. Total nilai pagu proyek tersebut mencapai belasan triliun rupiah.

Tahun 2024

1. Proyek Penguatan Infrastruktur e-Government (Pusat Data Nasional KEK Nongsa Batam – Korea) – Rp 330,9 miliar

2. Pemenuhan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional (Palapa Ring) – Rp 2,33 triliun

3. Penyediaan Akses Sinyal BTS 4G / Last Mile – Rp 1,18 triliun

4. Availability Payment (AP) SATRIA–1 – Rp 4,50 triliun

5. Penguatan Infrastruktur e-Government Kawasan Jabodetabek (Perbendaharaan Prancis) – Rp 257,3 miliar

6. Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara – Rp 287,6 miliar

7. Pemeliharaan dan Managed Service TKPPSE 2024 – Rp 197,9 miliar

8. Penguatan Infrastruktur e-Government (Kawasan Jabodetabek) – Societe Generale – Rp 192,9 miliar

9. Consulting Services for Indonesia: Strengthening of E-Government Infrastructure – Rp 106,5 miliar

Tahun 2025

1. OM Palapa Ring – Rp 1,76 triliun

2. OM BTS 4G / Lastmile – Rp 613,6 miliar

3. Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bakti – Rp 314,2 miliar

4. Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah – Rp 309,8 miliar

5. OM SATRIA I – Rp 152,2 miliar

6. Akses Internet User Terminal Non Papua – Rp 235,4 miliar

Desakan Investigasi Terbuka

Sukendar meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan terbuka dan audit forensik terhadap seluruh proses pengadaan.

“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. Laporan ini kami sampaikan demi akuntabilitas publik dan perlindungan keuangan negara,” ucap Sukendar.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap proyek digitalisasi pemerintah menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program transformasi digital nasional yang saat ini digencarkan pemerintah.

Transparansi Digital Harus Nyata

Sukendar juga menekankan bahwa proyek e-Government seharusnya menjadi sarana memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan justru membuka peluang korupsi dengan wajah baru.

“Transparansi digital harus dijalankan secara substansial, bukan seremonial. Negara tidak boleh kalah dari praktik kolusi yang dikamuflase dengan teknologi,” ujar Sukendar menutup pernyataannya. (Rilis)